Operasi Tertib Menumbing 2025: Polresta Pangkalpinang Sikat Pencuri Tangga, Uang Hasil Curian Dipakai untuk Narkoba dan Judi Online

oleh -28 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian tangga lipat dalam Operasi Tertib Menumbing 2025. Penangkapan ini dilakukan oleh Unit Opsnal Tim Buser Naga pada hari Jumat (11/10/2025) dini hari.

Pelaku yang diketahui bernama Adib Akbar (20), warga Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, diduga melakukan pencurian di sebuah toko photoshoot di Jalan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang pada tanggal 2 Oktober 2025 lalu.

Menurut keterangan korban, pelaku masuk ke pekarangan toko dengan membuka pagar dan mengambil satu buah tangga lipat merk Krisbow yang terletak di samping bangunan. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.

Usai menerima laporan korban, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta mengamankannya di daerah Jalan Balai.

“Saat ini pelaku sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Dr. Singgih Aditya Utama, S.i.k., M.H, Kamis (16/10/2025).

Singgih mengatakan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Sementara tangga curian tersebut dijual pelaku seharga Rp600 ribu melalui media sosial dan uangnya digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online hingga kebutuhan sehari-hari.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian tangga beberapa kali. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap TKP (Tempat Kejadian Perkara) lainnya,” bebernya.

Selain pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tangga lipat merk Krisbow. Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini terungkap berkat Surat Perintah Nomor: Sprin / 2471 / X / OPS.1.3. / 2025 tanggal 02 Oktober 2025 dan LP/B/524/X/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BABEL, tanggal 04 Oktober 2025.

Polresta Pangkalpinang akan terus mengembangkan kasus ini dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penuntutan.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.