Peredaran Rokok Ilegal di Belitung Naik Drastis

oleh -255 Dilihat
Sumber Foto : jogjapolitan.

KILASBABEL.COM – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan mencatat peredaran rokok ilegal di Kabupaten Belitung pada tahun 2025 meningkat tajam. Jika tahun sebelumnya hanya sekitar 20 ribu batang, kini jumlahnya melonjak menjadi lebih dari 50 ribu batang.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tanjungpandan, Isnu Iswantoro, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok tanpa pita cukai masih menjadi persoalan serius di wilayah Belitung.

“Peredaran rokok ilegal cukup besar, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun dari luar negeri. Ini terus kami tindak, karena selain melanggar hukum juga merugikan keuangan negara,” ujarnya di Tanjungpandan, Jumat (31/10/2025).

Sebagai tindak lanjut, Bea Cukai Tanjungpandan telah memusnahkan 50.244 batang rokok ilegal dan 24 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan selama periode Oktober 2024–Oktober 2025. Total nilai barang mencapai Rp80,14 juta dengan potensi kerugian negara Rp49,66 juta.

Isnu menyebut, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan serta menggencarkan operasi bersama aparat penegak hukum lainnya.

“Kami juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” tambahnya.

Selain pengawasan terhadap rokok ilegal, Bea Cukai Tanjungpandan juga mencatat hasil operasi gabungan bersama Polri dan BNN berupa temuan 8,14 gram sabu, dua butir ekstasi, dan lebih dari 5.000 butir obat-obatan tertentu.

Isnu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga integritas pegawai serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai aturan.

“Jika ada pegawai yang melanggar atau tidak disiplin, kami minta segera dilaporkan,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu warga Belitung, Dika Saputra, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, upaya tersebut penting untuk menjaga keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan.

“Langkah Bea Cukai ini sangat bagus, karena kalau rokok ilegal dibiarkan beredar, yang rugi bukan cuma negara tapi juga pedagang yang jual produk resmi. Jadi masyarakat memang harus ikut bantu melapor kalau ada yang jual rokok tanpa pita cukai,” ujarnya.

Langkah tegas Bea Cukai ini diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal di Belitung yang dinilai berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu stabilitas industri hasil tembakau yang sah. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.