Sempat Bermain Bola di Bangka Barat, Warga Negara Pantai Gading di Deportasi Imigrasi Pangkalpinang Gegara Langgar Izin Tinggal

oleh -67 Dilihat
Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading bernama Kone Kalou yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia saat dideportasi Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Minggu (2/11/2025).(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menegaskan komitmennya dalam menegakkan aturan keimigrasian dengan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pantai Gading bernama Kone Kalou yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kasus ini berawal dari informasi media lokal yang melaporkan keterlibatan Kone Kalou dalam sebuah turnamen sepak bola di Kabupaten Bangka Barat.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) segera melakukan pengawasan langsung di Lapangan Gelora Muntok serta berkoordinasi dengan panitia dan official tim sepak bola yang menggunakan jasa pemain asing.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat dan media. Hasil pengawasan di lapangan membuktikan bahwa yang bersangkutan bermain dalam pertandingan semifinal pada 24 Juni 2025 dan menerima bayaran sebesar Rp3.500.000 per pertandingan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi, Minggu (2/11/2025).

Baca Juga: Polsek Bukit Intan Deklarasikan Pembubaran Geng Motor: Kapolresta Naik Pitam, Remaja yang Diamankan Diberikan Wejangan Keras

Berdasarkan hasil klarifikasi, diketahui bahwa Kone Kalou memiliki Izin Tinggal Terbatas sebagai investor di PT Futa Diallo International, namun kenyataannya ia bekerja sebagai pemain sepak bola. Selain itu, alamat tempat tinggal yang didaftarkan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Kone Kalou kemudian memenuhi panggilan pemeriksaan pada 27 Oktober 2025 dan mengakui seluruh kegiatan yang dilakukannya. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 75 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Baca Juga: Gubernur Hidayat Arsani Ajak Kembangkan Kriya dan UMKM di Bangka Belitung

“Tindakan tegas berupa Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) kami jatuhkan dalam bentuk pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan, sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjut Ahmad Khumaidi.

Kone Kalou dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dengan rute penerbangan Jakarta–Istanbul-Abidjan, menggunakan Turkish Airlines dengan nomor penerbangan TK 0057 menuju Istanbul dilanjutkan Turkish Airlines TK 0555 menuju Abidjan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan untuk Hadiri KTT APEC

“Kami tidak akan menoleransi penyalahgunaan izin tinggal dalam bentuk apa pun. Setiap WNA wajib menaati aturan dan tujuan izin tinggal yang diberikan. Kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing, demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara,” tegasnya.

Kantor Imigrasi Pangkalpinang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungannya. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim keimigrasian yang tertib dan kondusif di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.(eno/SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.