KILASBABEL.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengumumkan pemutihan tunggakan iuran dua tahun bagi peserta terdampak pandemi. Ia menjelaskan bahwa pemutihan berlaku jika peserta terverifikasi tidak mampu, dan mendaftar kembali melalui mekanisme pendaftaran yang ditetapkan.
Ali Ghufron menekankan pentingnya verifikasi data peserta untuk mencegah penyalahgunaan dan akal-akalan klaim secara elektronik ketat. “Kami gunakan AI dan sistem digital untuk verifikasi data peserta agar tidak terjadi penyalahgunaan klaim,” ujarnya.
Lebih lanjut Ali Ghufron menjelaskan kriteria penerima pemutihan berdasarkan desil dan verifikasi data terpadu secara nasional. “Kami akan berhati-hati memilih yang berhak agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ucapnya.
Ia juga memaparkan langkah teknis pelaksanaan setelah terbitnya perpres dan koordinasi lintas kementerian secara terukur. Ali Ghufron menyebut BPJS siap melakukan verifikasi data menggunakan sistem digital dan AI untuk mempercepat proses pendaftaran ulang peserta.
Sementara, warga Cirebon Imam Gartina Yuliandri menceritakan pengalamannya menunggak iuran BPJS sejak pandemi Covid-19 hingga kondisi keuangan menurun. Ia menuturkan bahwa premi naik, sementara pendapatan usahanya turun sehingga tidak mampu melunasi tunggakan keluarga empat orang secara berkelanjutan.
Imam berharap agar kebijakan pemutihan dapat membantu keluarga miskin agar bisa kembali mengakses layanan kesehatan tanpa beban tunggakan. Menurutnya, pendaftaran ulang dan validasi data harus mudah sehingga warga terdampak tidak terhalang mendapatkan manfaat kebijakan ini segera.
Imam juga menyinggung pengalaman salah input data anaknya yang masuk program bantuan, sehingga status tunggakannya tidak tersesuaikan sebelumnya. Ia berharap ada mekanisme klarifikasi data antar instansi agar kasus serupa tidak menghambat akses layanan kesehatan masyarakat segera.
Kebijakan pemutihan iuran BPJS akan menunggu keluarnya Perpres dan pedoman teknis yang mengatur proses verifikasi serta pendaftaran nasional. Publik diminta menunggu pengumuman resmi sambil menyiapkan dokumen dan melapor melalui saluran BPJS untuk verifikasi ke kantor terdekat. (*)





