KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang melakukan kejahatan di beberapa titik kejadian (TKP) di wilayah Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) pukul 13.00 WIB oleh Unit Resintel Polsek Bukit Intan yang dipimpin Kapolsek dan Wakapolsek Bukit Intan.
Pelaku yang diamankan teridentifikasi sebagai Tedy Saputra alias Pirang (30), Muhammad Akbar alias Akbar (24), Alfindo Yofarezi alias Alfin (19) dan Rizaldi alias Aldi (22). Tiga pelaku Akbar, Alfin dan Aldi merupakan warga Pangkalpinang, sementara Pirang merupakan warga Kelurahan Padang Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Menurut Kapolsek Bukit Intan, Kompol Yosyua Surya Admaja, pelaku bekerja secara berkelompok dengan modus memasuki rumah kosong kemudian mengambil barang yang dapat dibawa. Mereka juga membongkar kabel tembaga di dalam rumah menggunakan tang sebagai alat bantu.
“Kami mengamankan ketiga pelaku pertama di Simpang 4 Ramayana saat mereka sedang mengamen, sedangkan pelaku ke empat (Alfin) diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Cempaka. Penangkapan ini berdasar Laporan Polisi Nomor LP/B/1607/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG terkait kejahatan curat pada Sabtu (15/11/2025) di Jalan Brokoli dan Jalan Melintas, Kecamatan Rangkui,” ujar Kompol Yosyua, Jumat (21/11/2025).
Baca Juga: PT TIMAH Tbk Dulu, Kini, dan Nanti: Penopang Ekonomi dan Masa Depan Bangka Belitung
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan pencarian barang bukti (BB) di kos-kosan pelaku Akbar dan ditemukan berbagai barang, antara lain kabel tembaga sekitar 4 kg, 1 unit knalpot, 2 tas selempang, 1 kepala tiang horden, sisa kulit kabel listrik, serta alat pelaku berupa 2 tang, 3 obeng, 1 korek api gas, dan 1 pasang gagang pintu.
Dalam pengembangan yang sama, juga ditemukan 8 buah gelas besar dan 44 buah gelas kecil yang ternyata merupakan hasil pencurian dalam keluarga yang dilakukan oleh Alfin terhadap ibunya. Tim juga mengamankan 1 buah koper yang dibuang pelaku di Jalan Sawah Kelurahan Sriwijaya.
Selain itu, pengembangan dilakukan di tiga gudang barang rongsok dan menemukan tambahan BB berupa kabel tembaga 1,6 kg di Gudang Rongsokan Jalan Pramuka Kelurahan Pedindang Kabupaten Bangka Tengah, serta 2 kg kabel tembaga di Gudang Rongsokan Jalan Nanas III Kelurahan Keramat Kota Pangkalpinang.
Adapun empat TKP kejahatan yang dilakukan pelaku yakni Jalan Brokoli Kelurahan Parit Lalang Kecamatan Rangkui, Jalan Melintas Kelurahan Bintang Kecamatan Rangkui, Jalan Cempaka Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari dan Jalan Bantaran Sungai Rangkui Kelurahan Jamik.
“Sebagai tindakan lanjut, kami telah mengamankan pelaku dan semua barang bukti, melaksanakan Pemeriksaan Awal Tersangka (BAI), serta melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna pelimpahan pelaku dan barang bukti untuk pengadilan selanjutnya,” tegas Kompol Yosyua.(eno)





