KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Polsek Bukit Intan Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian yang telah lama meresahkan masyarakat Pangkalpinang.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/12/2025) pukul 22.00 WIB setelah pelaku sempat melarikan diri ke hutan dan melakukan perlawanan terhadap personel.
Kedua pelaku terlibat dalam 11 kasus pencurian biasa (cursa/362 KUHP) dan pencurian dengan pemberatan (curat/363 KUHP) di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang.
Dua pelaku yang diamankan adalah Jordy Andrean alias Jojo (23), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Veteran RT 01 RW 02 Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui – yang diketahui sebagai residivis atas kasus pencurian yang sama. Sedangkan rekanannya adalah Candra Saputra Pratama alias Can (17), yang belum bekerja dan tinggal di kontrakan Gang Apel Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan.
Baca Juga: Gubernur Hidayat Arsani Turun di Gerakan Pangan Murah Kadin Indonesia
“Kedua pelaku ini sudah beberapa waktu terakhir membuat warga khawatir dengan aksi pencurian yang terus-menerus. Jojo bahkan bukan pertama kalinya terlibat, dia punya catatan pidana sebelumnya soal kasus yang sama,” ujar Kapolsek Bukit Intan, Kompol Yosyua Surya Admaja, Kamis (11/12/2025).
Yosyua mengungkapkan bahwa modus yang digunakan kedua pelaku cukup sederhana, memasuki rumah yang terlihat kosong atau mencuri helm dari kendaraan yang terparkir sembarangan. Barang hasil curian kemudian dijual melalui forum Facebook untuk mendapatkan uang cepat.
Dari penyelidikan, kata Yosyua, ditemukan sebanyak 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dirintangi kedua pelaku, antara lain:
– Jalan Nilam Raya Perumahan Bukit Intan (Jojo): diamankan motor Fino (Nopol BN 6145 AC), mesin cuci Sharp, jaket, handphone Oppo AK1, dan uang tunai Rp 135.000 (berdasarkan LP/B/648/XII/2025).
– Warkop Bantet Kelurahan Bintang (Jojo dan Can): 2 buah helm GM (dijual Rp 260.000).
– Kelurahan Air Mawar (Jojo): mesin air (dijual Rp 250.000).
– Kelurahan Sinar Bulan dan Desa Benteng (Jojo dan Can): masing-masing 1 helm GM (masing-masing dijual Rp 130.000).
– Desa Jeruk (Jojo): arco merah (dijual Rp 300.000).
– Desa Tanjung Gunung, Desa Dul, dan Alun-Alun Taman Merdeka Kelurahan Batin Tikal (Jojo): masing-masing 1 helm GM (harga jual Rp 130.000–Rp 150.000).
– Rumah kosong Kejora (Candra): kabel tembaga 1 kg (dijual Rp 100.000).
– Rumah kosong Kelurahan Air Itam (Candra): mesin air jetpam (dijual Rp 100.000).
Baca Juga: PT Timah Tbk Kembali Hadir Bantu Warga Terdampak Banjir Rob di Pangkalpinang
Yosyua melanjutkan, kronologis penangkapan dimulai ketika Unit Resintel Polsek Bukit Intan melacak pelaku berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan laporan polisi. Kedua pelaku yang sedang belanja di warung di Gang Kembili, Kelurahan Parit Lalang, segera menyadari diri diteliti dan mencoba melarikan diri ke arah hutan.
Dalam proses pengejaran, dikatakan Yosyua, Jojo sempat melawan personel resintel, namun akhirnya kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Bukit Intan.
“Hasil pengembangan juga menemukan bahwa mesin cuci yang dicuri telah dijual ke Husdiyanto dari Kelurahan Bukit Merapin seharga Rp 400.000. Husdiyanto kemudian dijadikan saksi dalam kasus ini,” beber Yosyua.
Sampai saat ini, perwira melati satu ini menambahkan, tindakan kepolisian yang telah dilakukan adalah mengamankan pelaku dan barang bukti, melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, serta mengkoordinasikan dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna pelimpahan pelaku dan barang bukti ke pengadilan.
Atas penangkapan ini, Kompol Yosyua pu megimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang belakangan ini cukup meresahkan.
“Mohon warga lebih waspada dan berhati-hati, kunci rumah dengan baik, jangan tinggalkan barang berharga sembarangan, dan segera laporkan ke polisi jika ada aktivitas mencurigakan. Kerjasama warga sangat penting untuk menekan kejahatan di Pangkalpinang,” pungkas Yosyua.(eno)





