Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Ungkap Pencurian di Warkop Pangkalpinang, Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 1×24 Jam

oleh -72 Dilihat
Pelaku Ku saat diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Minggu (29/12/2025).(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Unit Jatanras Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap tersangka dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di warung kopi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Minggu (28/12/2025). Yang menonjol, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian terjadi.

“Kami berhasil mengamankan tersangka dalam waktu yang sangat cepat, kurang dari sehari setelah laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen tim untuk menindak kejahatan dengan cepat dan tepat,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Senin (29/12/2025).

Ia mengatakan, peristiwa dugaan pencurian ini terjadi sekitar pukul 07.00 WIB di Warung Kopi BALKOP yang terletak di Jalan K.H. Hasan Basri Sulaiman, RT 003 RW 001, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Baca Juga: Seskab: 15.000 Hunian Korban Bencana Sumatera Ditarget Rampung 3 Bulan

Pada saat itu, kata Singgih, korban sedang tidur di teras warung. Melihat kondisi itu, pelaku lalu mengambil barang-barang milik korban yang tergeletak di tangan dan meja, antara lain 1 unit handphone Redmi Note 14 warna Midnight Black serta tas merk Eiger warna hitam yang berisi dompet.

“Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekira Rp 3,5 juta dan langsung melaporkan kejadian ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti,” ungkap Singgih.

Setelah menerima informasi tentang keberadaan pelaku sekitar pukul 16.15 WIB, lebih lanjut dikatakan Singgih, Tim Buser Naga berkordinasi dengan Satreskrim Polres Bangka Barat karena diduga pelaku hendak melarikan diri ke daerah tersebut. Tim pun bergegas menuju Bangka Barat dan berhasil menangkap pelaku berinisial Ku (38), yang diketahui berdomisili di Jalan Cendra Wasih, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Lahat, Kabupaten Palembang, sebelum ia sempat menyebrang pulau menggunakan kapal di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok Kabupaten Bangka Barat.

Baca Juga: Dirjenpas: 1.882 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Selama interogasi, kata Singgih, tersangka mengaku melakukan aksi setelah melihat korban tertidur dan situasi warung yang sepi. Setelah mengambil barang, pelaku melarikan diri dengan menumpang mobil ke Bangka Barat dan menjual handphone kepada seorang pria bernama Wahyu (29) seharga Rp 550 ribu.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Raih Apresiasi Kecamatan Pangkalbalam atas Kontribusi Sosial Berkelanjutan

“Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli pakaian seperti kaos abu-abu, gesper biru, celana pendek loreng, ongkos transportasi, dan kebutuhan sehari-hari,” beber Singgih.

Perwira balok tiga itu menambahkan, saat ini polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, antara lain handphone Redmi Note 14, tas Eiger, pakaian yang dibeli dari hasil jual, dan sisa uang cash sebesar Rp225 ribu. Sedangkan dompet beserta isinya telah dibuang pelaku sepanjang jalan menuju Kace.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna proses hukum selanjutnya,” pungkas Singgih.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.