Cabuli 3 Anak di Bawah Umur, Resedivis Bejat Ini Diciduk Jajaran Polresta Pangkalpinang

oleh -108 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap Ad (27), seorang residivis yang diduga melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur, salah satunya anak disabilitas. Pelaku terkapar luka tembak di kedua kaki setelah melawan saat hendak ditangkap pada Senin (29/12/2025).

Keterangan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam konferensi pers yang digelar di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Selasa (30/12/2025). Dalam acara tersebut, tersangka juga dihadirkan meskipun masih dalam kondisi terawat akibat luka tembak.

“Kami berhasil mengamankan tersangka di Simpang Ramayana setelah hampir 4-5 hari menyelidiki. Saat proses penangkapan, dia melawan sehingga polisi terpaksa menembak kedua kakinya untuk mencegah pelarian,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

Kapolresta mengungkapkan bahwa kasus dimulai ketika korban berinisial ZA (9), yang juga anak disabilitas, bermain bersama tiga teman di halaman rumahnya di wilayah Kecamatan Pangkalbalam, sekitar pukul 15.30 WIB pada Selasa (23/12/2025). Dua teman korban kemudian datang ke rumah dan memberitahu ibu korban, LN (43), bahwa ZA diajak orang tak dikenal mencari kucing menggunakan motor.

Ibu korban segera mencari dan menemukan ZA berjalan kaki di daerah rumah tetangga dengan bercak darah di baju. Setelah diperiksa di Rumah Sakit Muhaya, ditemukan pendarahan di kemaluan korban. Atas kejadian ini, orang tua korban melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti.

Dari analisis rekaman CCTV, kata Kapolresta, terungkap bahwa ZA dibawa ke daerah rumah kosong sebelum akhirnya ditemukan. Tim Buser Naga langsung melakukan pemeriksaan dan olah lokasi tindak pidana (TKP), namun awalnya menghadapi kesulitan.

“Jadi kita perbanyak aktivitas di sekitar TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk ungkap pelaku,” kata Kapolreta.

Dalam penyelidikan, lebih lanjut disampaikan Kapolresta, tim Buser Naga fokus mengamati kendaraan motor dengan ciri khas yang sudah dikantongi tim dari bukti-bukti yang didapatkan.

“Kami mencari target dengan mengawasi motor yang memakai helm hitam dan helm coklat, serta melacak pergerakan yang mencurigakan,” jelas Kapolresta.

Melalui rekaman CCTV dan pencarian saksi, kata Kapolresta, tim akhirnya menemukan tanda-tanda penting dan berhasil mengeksekusi penangkapan sebelum waktu seminggu terlewati.

“Saat penangkapan, kami juga amankan salah satu rekannya, tapi ternyata dia salah. Tersangka sendiri bertindak secara mandiri,” tambah Kapolresta.

Lebih lanjut dikatakan Kapolresta, dari hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku adalah residivis yang pernah dihukum 2 tahun karena kasus pencabulan yang sama pada 2014 dan keluar pada 2016.

Sejak itu, kata dia, dia telah mencoba melakukan tindakan sebanyak 5 kali, yang mana 3 berhasil terhadap 3 korban berbeda (termasuk ZA), dan 2 gagal karena tidak dapat membujuk anak. Dua kasus sebelumnya terjadi pada 18 Agustus 2025 dan 25 Juni 2024.

Kapolresta menambahkan bahwa beberapa waktu lalu juga ada laporan kejadian dengan ciri khas yang sama, di mana anak di bawah umur hampir dibawa namun berhasil digagalkan oleh masyarakat.

“Kita akan melanjutkan proses pengembangan karena ada indikasi teknis yang perlu diperdalam, kemungkinan ada lebih dari satu korban yang belum terungkap,” ujar Kapolresta.

Terkait modus pelaku, perwira melati tiga itu menyebutkan bahwa yang digunakan pelaku adalah mengiming-imingkan, memberikan susu, atau meminta bantuan mencari kucing yang hilang. Salah satu kasus sebelumnya juga dimulai dengan pemberian susu di warung.

Karena itu, Kapolresta juga menekankan pentingnya waspada khususnya kepada orang tua, karena dengan adanya ungka kasus ini membuktikan adanya tindak pidana atau predator yang masih berkeliaran kemungkinan besar tidak hanya yang bersangkutan.

“Oleh karena itu, orang tua disarankan untuk melakukan pengawasan ketat terhadap anak, terutama yang mudah dibujuk. Lindungi anak-anak kita dari predator anak,” imbuhnya.

Sementara dari ungkap kasus ini, selain mengamankan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 2 lembar bukti visum, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nopol BN 3799 BB, 1 buah helm warna hitam, 1 helai baju warna putih, 1 helai celana hitam panjang, 1 buah tas warna hitam, 1 satu pasang sendal warna hitam, 1 unit handphone infinix warna orange, 1 buah helm warna putih cream, 1 helai baju warna merah dan 1 helai celana hitam pendek.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Persetubuhan terhadap anak di bawah umur, atau Pasal 82 ayat (1) UU yang sama tentang pencabulan terhadap anak di bawah umur. Tersangka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.