Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar Narkoba di Rusunawa, Sita 14,36 Gram Sabu

oleh -87 Dilihat
Tersangka Yogi Pramana alias Yogi (29) saat diamankan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, Sabtu (3/1/2026) malam.(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang tersangka yang mengendapkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu berjumlah 14,36 gram.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah tinggal tersangka yang berlokasi di Jalan Rusunawa, RT 08 RW 003 Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai Yogi Pramana alias Yogi (29) dan bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kriminal Tindak Pidana (SPKT) Nomor LP/A-01/I/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEP. BABEL yang dikeluarkan pada tanggal yang sama dengan penangkapan.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Kegiatan penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polresta Pangkalpinang dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Kombes Pol Max, Minggu (4/1/2026).

Baca Juga: Nyolong Motor, Gadis Manis Asal Tanjung Ratu Ini Diciduk Jajaran Polresta Pangkalpinang

Dari hasil penangkapan, kata Kombes Pol Max, petugas menyita berbagai barang bukti antara lain 1 bungkus plastik strip bening sedang berisi sabu, 33 plastik bening kecil berisi sabu, 2 bungkus plastik strip kosong sedang, 1 sekop dari potongan sedotan plastik, 1 ball plastik strip kecil, 1 timbangan digital hitam, 1 tas coklat, dan 1 unit handphone OPPO warna biru.

“Sementara total berat bruto barang bukti narkotika yang disita mencapai 14,36 gram,” beber Kombes Pol Max.

Barang bukti sabu yang diamankan.(Foto/Ist)

Setelah penangkapan, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: PLN Babel Dukung UMKM Bangkit Lewat HUB UMK, Tampilkan Produk Unggulan pada Airport Local Pride Festival Bandara Depati Amir Bangka

Atas tangkapan ini, Kombes Pol Max Mariners mengimbau seluruh masyarakat di wilayah Pangkalpinang untuk tetap waspada dan tidak terlibat dalam segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

“Kami mengharapkan dukungan aktif dari masyarakat untuk melaporkan setiap informasi terkait aktivitas narkotika yang ditemui. Jangan sampai kita atau keluarga kita terjerumus ke dalam jerat narkotika yang dapat merusak masa depan dan keharmonisan masyarakat,” ucapnya.

Baca Juga: PT Timah Tbk Terus Bergerak Dukung Pendidikan, Bantu Fasilitas Belajar TPA Bunayya di Desa Belo Laut

Polresta Pangkalpinang juga menegaskan komitmen yang kuat untuk terus melakukan penindakan gencar terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

“Kami tidak akan berhenti sampai wilayah hukum Polresta Pangkalpinang bebas dari ancaman narkotika. Setiap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika akan mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang,” tegas Kombes Pol Max.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.