Polresta Pangkalpinang Amankan 80 Catrid Pod Vaping Diduga Berisikan Narkoba, Buruh Harian Lepas di Pangkalpinang Ditangkap

oleh -65 Dilihat
Tersangka Yogi Setyadi alias Yogi (28), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang beserta barang bukti saat diamankan Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang, Minggu (4/1/2026) malam.(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap seorang tersangka bernama Yogi Setyadi alias Yogi (28), warga Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Minggu (4/1/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

Penangkapan dilakukan di Perumahan Nazalia, Jalan Padang Lama RT/RW 009/003, berdasarkan Laporan Polisi/A-02/I/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA KEPULAUAN BANGKA BELITUNG.

Tersangka yang bekerja sebagai buruh harian lepas ini diamankan bersama sejumlah barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan. Di antaranya 1 butir narkotika jenis sabu, 80 catrid pod vaping yang diduga mengandung narkotika golongan I bukan tanaman seperti MDMA, kokain, ketamin, dan etomidate.

Selain itu, juga diamankan 3 alat pod merek DJOY, 1 bungkus plastik strip bening ukuran jumbo, 10 bungkus plastik strip bening ukuran sedang, 1 paspor dengan nomor referensi 1A51BZ4804ABPR, 1 berangkas merek Sync, 1 tas sandang berwarna hitam, serta 4 unit telepon seluler dari berbagai merek termasuk Samsung, Infinix, dan iPhone.

Baca Juga: Sigap, Petugas Lapas Pangkalpinang Rutin Gelar Razia Insidentil

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi Senin (5/1/2025) membenarkan penangkapan tersebut.

“Kami mengapresiasi kerja keras Sat Res Narkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Penemuan catrid pod vaping yang diduga mengandung narkotika menunjukkan bahwa penyalahgunaan zat terlarang kini bisa datang dalam bentuk yang semakin canggih dan mudah menyasar berbagai kalangan,” ujar Kapolresta.

Menurut Kombes Pol Max Mariners, tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang Ringkus Pengedar Narkoba di Rusunawa, Sita 14,36 Gram Sabu

Langkah selanjutnya, kata dia, akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk pemeriksaan laboratorium untuk memastikan jenis dan kandungan zat pada barang bukti yang diamankan.

“Ini tergolong modus baru dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Sekali lagi, saya apresiasi terhadap kinerja personel yang sudah ungkap peredaran narkoba ini,” tegasnya.

Baca Juga: Peduli Marbot Masjid, Pemkot Sinergi dengan BSB Syariah Salurkan Bantuan

Atas tangkapan ini, Kapolresta pun mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang menyamar sebagai barang konsumsi sehari-hari seperti vaping.

“Mari kita bersama-sama jaga lingkungan kita dari ancaman narkoba. Jika menemukan informasi atau aktivitas mencurigakan terkait narkotika, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas Kombes Pol Max Mariners.

Polresta Pangkalpinang juga menegaskan komitmen yang kuat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Langkah-langkah preventif dan represif akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi seluruh masyarakat Pangkalpinang.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.