KILASBABEL.COM, BANGKA TENGAH – Kejaksaan Negeri Bangka Tengah melalui Seksi Pengelolaan dan Pemusnahan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada Selasa (6/1/2026).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga selesai di halaman kantor kejaksaan tersebut merupakan bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Koba dan komitmen dalam penegakan hukum.
Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Romaila, S.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk menjaga tertib administrasi pengelolaan barang bukti sekaligus memberikan efek jera bagi masyarakat.
“Kegiatan ini bukan hanya sekadar pemusnahan fisik, tetapi juga sebagai bentuk nyata bahwa institusi penegak hukum konsisten dalam menangani setiap perkara hingga tahap akhir,” ujar Romaila dalam keterangan resminya, Rabu (7/1/2026).
Baca Juga: Perkuat Pembinaan, Lapas Pangkalpinang Kolaborasi dengan Fakultas Sains dan Teknik UBB
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PAPBB Zainul Arifin, S.H., dan disaksikan oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Danramil 0413-07/Koba Mayor Cke Deden Rahmatullah, perwakilan Ketua DPRD Bangka Tengah, serta Kepala Dinas Kesehatan Bangka Tengah beserta jajaran pegawai kejaksaan.
Total ada 37 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, terdiri dari 15 kasus narkotika dan 22 kasus tindak pidana umum lainnya.
Dari kasus narkotika, Romaila menyebut terdapat sabu (metamfetamina) sebanyak 373 bungkus plastik bening dengan total berat 67,161 gram, ganja 40 paket dengan total berat 528,873 gram dan obat-obatan tanpa izin edar sebanyak 39 jenis berbeda.
Baca Juga: Wawako Dessy Tegaskan Komitmen Pemkot Revitalisasi Pasar
Sedangkan dari kasus tindak pidana umum lainnya terdiri dari senjata tajam 10 bilah dan berbagai barang bukti lainnya seperti pakaian, ikat pinggang, handphone, flashdisk, senapan gas, pompa PCP, obeng, senter, arko, pecahan batu, terpal, kayu, kertas F4, dan alat tulis kantor.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara yang berbeda sesuai jenis barang agar tidak dapat dipergunakan kembali. Seperti halnya sabu diblender hingga benar-benar larut, kemudian dibuang ke selokan yang telah disiapkan.
Sedangkan senjata tajam dipotong menggunakan alat khusus hingga bentuknya tidak dapat digunakan lagi. Sementara pakaian yang terkait kasus perlindungan anak dan asusila dibakar secara terkontrol dan untuk handphone dan timbangan dipecahkan hingga hancur total.
“Kita berharap aksi ini memberikan efek jera yang kuat bagi siapa saja yang berniat melakukan kejahatan. Selain itu, pio nihaknya juga ingin menunjukkan bahwa institusi penegak hukum bekerja profesional dan transparan untuk melindungi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(eno)






