Dana Desa 2026 Cuma Rp 60,57 Triliun, Lebih Rendah Dari 2025

oleh -60 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Pemerintah menetapkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Jumlah ini turun bila dibandingkan anggaran 2025 yang mencapai Rp71 triliun.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Skema pembagiannya menekankan alokasi dasar, afirmasi bagi desa tertinggal, serta insentif berbasis kinerja.

“Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f direncanakan sebesar Rp60.570.000.000.000,00 (enam puluh triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah),” tertulis dalam salinan UU APBN Tahun Anggaran 2026, dikutip Kamis (8/1/2026).

Dari total anggaran tersebut, sebesar Rp59,57 triliun dialokasikan melalui skema formula yang dihitung pada tahun anggaran sebelum tahun berjalan. Pemerintah juga menyiapkan dana insentif sebesar Rp1 triliun.

“Sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) pengalokasiannya dihitung pada tahun anggaran berjalan sebagai insentif desa dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah Pusat,” demikian bunyi aturan tersebut.

Skema pembagian Dana Desa 2026 menitikberatkan pada pemerataan dan kinerja desa. Sebanyak 65 persen dialokasikan secara merata untuk seluruh desa, sementara 4 persen diberikan sebagai insentif bagi desa dengan kinerja terbaik.

Selain alokasi dasar dan kinerja, pemerintah juga menyiapkan alokasi afirmasi bagi desa tertinggal dan rentan. Dana sebesar 1 persen dialokasikan untuk desa dengan jumlah penduduk miskin terbanyak atau yang berisiko tinggi terhadap perubahan iklim dan bencana. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.