KILASBABEL.COM – Struktur kewenangan perizinan industri di sektor logam dasar mengalami perubahan signifikan. Perizinan untuk KBLI 24202, yang mencakup industri pembuatan logam dasar bukan besi termasuk smelter timah, kini resmi ditarik ke pemerintah pusat.
Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung, Wira Purnama, mengatakan, peralihan ini didasarkan pada regulasi terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Oktober 2025 lalu.
“Berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada Oktober lalu, kewenangan untuk KBLI 24202 sudah diambil alih oleh Kementerian Perindustrian. Hal ini mencakup seluruh proses perizinan hingga pengawasan perusahaannya,” kata Wira, Kamis (8/1/2026).
Meskipun kewenangan smelter timah berpindah ke pusat, Wira mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung masih memiliki mandat penuh untuk mengelola dan mengawasi sektor industri besar lainnya.
Beberapa sub-sektor industri yang masih berada di bawah wewenang provinsi antara Industri Galian seperti pengolahan pasir kuarsa dan kaolin. Industri Pengolahan Kelapa Sawit termasuk pabrik pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan Industri Maritim seperti sektor dok perkapalan yang beroperasi di wilayah Babel.
“Untuk industri besar di luar Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 24202, perizinannya masih di provinsi. Kami tetap fokus pada pengawasan dokumen dan kepatuhan perusahaan-perusahaan tersebut agar operasionalnya sejalan dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) masih berupaya mempertahankan izin pertambangan pasir kuarsa berada di kewenangan pemerintah daerah (Pemda).
Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengatakan, penarikan izin galian C jenis pasir kuasa dari daerah itu tidaklah mudah, selain itu hal ini juga miss komunikasi.
“Ini belum fatal, karena itu ada Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi silika, tiba-tiba ada timah, masih belum final itu,” kata Hidayat, (24/11/2025).
Dengan demikian, perizinan pasir kuarsa ini, kata Hidayat masih berada di daerah yakni Pemerintah Provinsi.
“Izin masih gubernur seluruh se-Indonesia, ini kan baru sebelah pihak, kita sudah laporkan (ke Kementerian ESDM) bahwa itu tumpang tindih, itu IUP eksplorasi nyari silika, tiba-tiba ada timah, itu kan sedikit timahnya, golongan C itu tetap gubernur,” katanya.
Menurut dia, jika ditariknya kewenangan itu ke pemerintah pusat, otomatis daerah akan terdampak terutama sisi pendapatan asli daerah (PAD).
“Rugi kita PAD kita gak masuk, gak mungkin lah itu terjadi, pak Bahlil orang baik, dia tahu,” ucapnya. (*)






