Rakor Tata Kelola Penambangan Timah, Gubernur: Pemerintah Hadir Lindungi Rakyat

oleh -53 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) pembahasan tata kelola penambangan timah sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam menata sektor pertambangan yang selama ini menjadi urat nadi perekonomian daerah. Rakor tersebut berlangsung di Ruang Pasir Padi, Kantor Gubernur Babel, Kamis (8/1/2026).

Rakor dilaksanakan secara hybrid dan diikuti oleh Forkopimda Babel, Bupati/Wali Kota se-Babel, Penjabat Sekda Babel, Pejabat Perangkat Daerah Babel, serta para pemangku kepentingan di sektor pertambangan. Suasana rapat berlangsung serius namun terbuka, mencerminkan urgensi penataan sektor timah secara menyeluruh.

Dalam arahannya, Gubernur Hidayat Arsani menegaskan bahwa persoalan pertambangan timah harus disikapi secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, kebijakan yang diambil harus berpihak kepada masyarakat, khususnya mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor pertambangan.

“Kita harus menyiapkan langkah-langkah ke depan sebagai upaya mewujudkan sektor pertambangan yang tertib, berkeadilan, serta memberikan perlindungan kepada rakyat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Gubernur Hidayat Arsani.

Ia menekankan, Pemprov Babel berkomitmen melakukan penataan dan penguatan tata kelola pertambangan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan dengan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, serta seluruh pemangku kepentingan, termasuk Satuan Tugas (Satgas) Timah.

Dalam rakor tersebut, turut dibahas langkah-langkah strategis dalam memberikan perlindungan kepada para penambang, khususnya penambang rakyat. Perlindungan dimaksud mencakup aspek legalitas, keselamatan kerja, kepastian usaha, hingga keberlanjutan lingkungan, agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan masyarakat.

Selain itu, Gubernur juga menyoroti pentingnya penguatan pengawasan dan peningkatan kepatuhan terhadap kaidah pertambangan yang baik dan benar. Pengawasan yang efektif dinilai krusial untuk mencegah pelanggaran serta meminimalkan dampak negatif pertambangan terhadap lingkungan dan sosial masyarakat.

“Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan dalam merumuskan langkah-langkah strategis, agar aktivitas pertambangan timah dapat kembali tertata dan berjalan sesuai aturan,” pungkas Gubernur.

Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing, menyampaikan komitmennya dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan, khususnya pertambangan timah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat penambang.

Ia menegaskan, kepolisian memahami aktivitas pertambangan telah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya persuasif, pembinaan, dan edukasi.

“Pertambangan memang berperan penting dalam menopang perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun yang jauh lebih penting adalah menjamin keberlanjutan aktivitas pertambangan itu sendiri agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Irjen Pol Viktor.

Pada kesempatan yang sama, Komandan Satgas Lapangan Tricakti, Mayjen TNI Yudha Airlangga, menjelaskan bahwa pihaknya memiliki tugas pokok menertibkan berbagai pelanggaran terkait larangan dan batasan keluar masuk sumber daya alam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Selain itu, kami juga bertugas meningkatkan produksi PT Timah, menertibkan tambang ilegal, serta mencegah aktivitas penyelundupan,” jelasnya.

Ia berharap, adanya perbaikan menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan perdagangan, investasi, imigrasi, serta sektor pendukung lainnya. Menurutnya, digitalisasi sistem perizinan, tata kelola, dan pembayaran timah secara transparan sangat penting untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan meningkatkan akuntabilitas.

Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, menyatakan komitmen legislatif untuk memperkuat kepastian legalitas pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Yang perlu kita minta pendapat hukum itu terkait sanksi. Saya sudah koreksi dan berkoordinasi dengan Kajati dan Kapolda agar diberikan jerat hukum yang jelas, supaya Perda ini memiliki kualitas dan kepastian hukum. Karena yang dapat menjawab permasalahan hukum pertambangan rakyat adalah IPR,” tegas Didit.

Rakor Tata Kelola Penambangan Timah ini menjadi ruang strategis untuk menegaskan kehadiran negara dalam melindungi rakyat, sekaligus menata sektor pertambangan agar berjalan tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sehingga aman bagi penambang, sesuai aturan, serta menjaga kelestarian lingkungan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

 

 

Sumber: Biro Adpim Setda Babel

No More Posts Available.

No more pages to load.