Modus Baru Peredaran Narkoba di Pangkalpinang! Vape Pakai Cairan Sabu, Dibawa Jaringan Malaysia

oleh -70 Dilihat
Foto : @dom007/kilasbabel.com

KILASBABEL.COM – Polresta Pangkalpinang berhasil membongkar kasus peredaran narkotika dengan modus baru berupa cartridge pod vape yang mengandung zat terlarang. Kasus ini menjadi yang kedua di Indonesia setelah sebelumnya Polrestabes Medan mengamankan pelaku dengan jaringan yang sama dari Malaysia.

Ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam konferensi pers di ruang SAR Polresta Pangkalpinang pada Rabu (14/1/2026).

Kapolresta menyampaikan bahwa tersangka yang diamankan bernama Yogi Setyadi alias Yogi (28), warga Jalan Tenggiri 2 RT.001 / RW.003 Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang dan berdomisili di Perumahan Nazalia yang beralamat di Jalan Padang Lama RT.009/RW.003 Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.

“Tersangka merupakan residivis narkotika yang baru bebas menjalani hukuman pada Juli 2025 lalu,” kata Kapolresta.

Kapolresta menyebut, penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu (04/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB di rumah tinggalnya di Perumahan Nazalia, Jalan Padang Lama RT 009/RW 003, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Kata dia, ungkap kasus ini sudah dimulai sejak November 2025, dimana Personel Unit II Sat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang memperoleh informasi bahwa tersangka sering bepergian ke Malaysia dengan paspornya.

Setelah melakukan penyelidikan dan surveillance, dikatakan Kapolresta, pihak kepolisian menemukan bahwa tersangka terlibat dalam jaringan peredaran narkotika internasional dan menjajakan cartridge pod vape yang diduga mengandung zat terlarang.

“Pada saat penangkapan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik besar berisi 80 cartridge pod vape berwarna hitam serta 1 butiran kristal putih yang diduga sabu,” bebernya.

Kemudian lanjut Kapolresta, barang bukti yang disita kemudian diuji di Laboratorium Pengujian Narkotika Puslabfor Polda Sumatera Selatan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa cairan di dalam 80 unit cartridge pod vape positif mengandung zat MDMA (narkotika Golongan I bukan tanaman) dan Etomidate (narkotika Golongan II), sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

“Total volume cairan adalah 140 mililiter, setelah sebelumnya tercatat 144 mililiter dengan susut 4 mililiter untuk proses pemeriksaan. Selain itu, 1 butiran kristal putih dengan berat 0,34 gram positif mengandung methamphetamine atau sabu,” terangnya.

Dari hasil penyidikan, lebih lanjut disampaikan Kapolresta diperoleh fakta bahwa cartridge pod vape tersebut diperoleh dari jaringan antar negara tepatnya dari Malaysia. Unit cartridge yang berisi cairan narkotika dapat dipasang pada perangkat rokok elektronik yang banyak beredar di pasaran.

Kemudian, lanjutnya, tersangka mengaku mengambil sebanyak 80 unit dengan tujuan awal untuk menguji coba kepada rekan-rekannya sebelum melakukan pemasaran skala lebih besar, meskipun pihak kepolisian menduga sebagian produk sudah beredar di masyarakat.

Bahkan menurut Kapolresta, modus baru ini tidak hanya terjadi di Medan dan Pangkalpinang, tetapi kemungkinan besar sudah masuk ke Jakarta dan akan ada pengungkapan serupa di seluruh Indonesia.

“Meskipun harganya lebih murah dibandingkan sabu tradisional berkisar Rp2-2,5 juta per unit di Bangka Belitung dan Rp7-8 juta di Jakarta, bahayanya sama besar bahkan lebih berbahaya karena bentuknya yang menyamar sebagai produk konsumsi umum,” tegas Kapolresta.

Bahkan berdasarkan keterangan seseorang yang pernah mencoba menghisap vape tersebut, diakui Kapolresta, penghisap akan merasakan efek “fly” yaitu pusing dan lemas, sama seperti ketika menggunakan sabu tradisional.

Nilai Barang Bukti Capai Ratusan Juta Rupiah

Kapolresta menambahkan, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan berkisar antara Rp 700 hingga Rp800 juta. Selain narkotika, pihak kepolisian juga menyita 3 unit perangkat rokok elektronik merek DJOY, 1 buah paspor, 1 buah brankas, serta 4 unit handphone.

Namun demikian, kata dia, barang bukti tersebut telah disegel sesuai dengan instruksi dari Laboratorium Forensik Kepolisian Palembang sehingga tidak dapat dibuka atau diperiksa lebih lanjut.

Tersangka Yogi Setyadi disangka telah melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Untuk kasus MDMA, ia diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda kategori VI, sedangkan untuk Etomidate diancam penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda kategori VI.

Atas adanya ungkap kasus ini, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menegaskan komitmen yang kuat dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus melakukan pengembangan penyelidikan dengan mengandalkan berbagai petunjuk dan informasi yang diperoleh. Tidak akan pernah menyerah dalam upaya membongkar seluruh jaringan, modus operandi, serta jalur peredaran narkoba yang telah atau sedang beredar di Kota Pangkalpinang,” ujarnya.

Tujuan utama dari upaya ini, sambungnya, untuk menjaga masyarakat Kota Pangkalpinang agar tidak terkena dampak buruk dari peredaran narkoba. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih hati-hati dan memperhatikan jenis vape yang beredar di sekitarnya.

“Jika menemukan produk yang mencurigakan atau ada orang yang menggunakannya, silakan melaporkan langsung ke pihak kepolisian terdekat. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba dengan modus baru ini,” pungkasnya.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.