Begal Payudara yang Resahkan Warga Pangkalpinang Akhirnya Diciduk! Beraksi di 18 TKP

oleh -67 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencabulan dengan modus meremas payudara korban, yang kini dikenal sebagai “begal payudara”.

Tersangka yang bernama lengkap Veri Waldi alias Veri (22) mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 kali sejak tahun 2022 lalu.

Tersangka diketahui berprofesi sebagai satpam di salah satu gudang di Pangkalpinang dan berdomisili di di Jalan Sekolah RT/RW 007/000 Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di ruang SAR Polresta Pangkalpinang.

“Dengan dasar Laporan Polisi Nomor LP/B/596/XI/2025/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 12 November 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/12/I/2026/Sat Reskrim tanggal 14 Januari 2026, pihak kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka pada tahap penyelidikan,” ujar Kombes Max.

Kapolresta mengatakan, terungkapnya kasus ini setelah salah satu korban berinisial N (18), melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pangkalpinang. Kejadian itu dialami korban pada 12 November 2025 lalu sekitar pukul 10.05 WIB di Jalan Pulau Pelepas Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Saat itu korban baru saja pulang dari aktivitasnya dan ditemui tersangka di jalan sepi.

“Tersangka mengincar korban secara acak dengan target wanita. Dia mendekati korban hingga sejajar, kemudian langsung meremas payudaranya sebelum melarikan diri,” jelas Kapolresta.

Kapolresta mengungkapkan bahwa sebelum adanya laporan resmi, Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang telah menerima pengaduan terkait kasus serupa melalui aplikasi pesan instan, namun belum diikuti dengan pembuatan laporan polisi.

Berbekal informasi dari laporan tanggal 12 November 2025, kata dia, tim penyidik berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka setelah melakukan penyelidikan mendalam.

“Saat ditanya mengenai motif, tersangka mengaku tertarik pada wanita yang cantik dan mengalami kesulitan dalam mengontrol hasrat biologisnya,” ungkap Kombes Max.

Dikatakan Kapolresta, dari pengakuan tersangka, sebanyak 18 TKP telah dilakukan sejak tahun 2022. Beberapa korban bahkan mengalami tindakan yang sama hingga 6 kali berturut-turut pada rentang tahun 2022 hingga 2025, karena tersangka mengetahui pola aktivitas dan rute pulang korban.

“Saat ini kami sedang melakukan pengecekan ulang terhadap seluruh laporan polisi terkait. Hingga saat ini telah teridentifikasi beberapa laporan, di mana sebagian berada di wilayah kewenangan Polda Bangka Belitung yang akan menangani proses selanjutnya,” jelasnya.

Dengan terungkapnya kasus begal payudara yang cukup meresahkan ini, Kapolresta mengajak seluruh korban yang pernah mengalami tindakan serupa untuk segera melapor. Pihak kepolisian akan memberikan perlindungan penuh dan menjaga kerahasiaan identitas korban.

“Korban tidak perlu datang ke kantor polisi, kami akan datang langsung ke rumah korban. Jika korban tidak melapor, hukuman yang diterima pelaku akan lebih ringan dan berpotensi dia melakukan tindakan yang sama kembali setelah bebas,” tandas Kombes Max.

Menurut dia, beberapa kasus sebelumnya tidak dapat diproses karena tidak adanya laporan resmi, padahal telah ada informasi yang masuk ke Tim Buser Naga. Hal ini berpotensi menjadi contoh bagi pelaku lain dan meningkatkan ancaman bagi kaum wanita di wilayah Pangkalpinang.

Kini, perwira melati tiga itu menambahkan tersangka masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman kurungan selama 9 tahun penjara dan pasal 414 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman kurungan selama satu tahun 6 bulan penjara.

“Semakin banyak korban yang melapor, maka semakin berat hukuman yang akan diterima tersangka. Kami mengharapkan dukungan masyarakat untuk menyebarkan informasi ini dan membantu proses penegakan hukum,” pungkas Kapolresta.

Selain mengamankan tersangka, polisi turut pula mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah surat visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Timah milik lorban yang dikeluarkan pada tanggal 26 November 2025, 1 unit sepeda motor Honda Vario 160 cc warna Biru dengan Nopol BN 3251 TD, 1 lembar STNK motor Honda Vario 160 cc warna Biru dengan Nopol BN 3251 TD, 1 pasang Sepatu PDL warna hitam, 1 buah helm merk GM warna hitam dengan striker Sonic, 1 helai celana panjang PDL warna coklat, 1 helai jaket parasut warna coklat merk Black Ant, 1 buah HP merk Samsung A56 warna putih yang didalamnya terdapat 4 file video yang menampilkan seorang wanita dengan berpakaian seksi dan bertubuh montok, 1helai baju kroptop lengan panjang warna ungu muda dan 1 helai bra warna cream merk jutsyle.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.