KILASBABEL.COM– Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada hari Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Adapun idetintas kedua tersangka yakni Kristoper alias Tofu (45) dan Muhammad Agus Yudhiansyah (35). Keduanya bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menjelaskan, penangkapan awal dilakukan terhadap Kristoper di pinggir jalan Jalan Abdurahman Sidik RT/RW 004/001, Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pengembangan penyidikan ke rumah kontrakan di Jalan Batin Tikal RT/RW 007/002, dimana ditemukan juga Agus sebagai tersangka kedua.
“Dari tersangka pertama, Kristoper, kami mengamankan barang bukti dari dua lokasi. Dari TKP pertama diperoleh tiga bungkus plastik strip kecil berisi sabu, satu bungkus plastik besar, dan satu unit telepon genggam merek Xiaomi warna emas. Sedangkan dari TKP kedua diperoleh empat bungkus plastik strip sedang, enam bungkus plastik strip kecil berisi sabu, dua bungkus plastik besar, satu speaker merek VXR, satu ball plastik bening, satu kaleng rokok Gudang Garam, satu timbangan digital warna silver, satu celana jeans biru, satu skop dari pipet plastik, satu bungkus plastik strip biru, dan satu telepon genggam Xiaomi warna emas. Total berat bruto sabu dari Kristoper adalah 6,64 gram,” ujar Kombes Pol Max Mariners, Sabtu (17/1/2026).
Untuk tersangka kedua, Agus, kata Kombes Pol Max, pihak kepolisian mengamankan satu bungkus plastik strip sedang, empat bungkus plastik strip kecil berisi sabu, satu tas hitam, satu bungkus kotak rokok Dunhill, satu bungkus plastik besar, satu skop dari pipet plastik, satu timbangan digital merk CHQ warna hitam, dan satu telepon genggam merek Oppo warna emas.
“Berat bruto sabu yang diamankan dari Agus adalah 2,14 gram, sehingga total keseluruhan sabu yang berhasil diambil alih adalah 8,78 gram. Kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungka Kombes Pol Max.
Dengan adanya ungkap kasus ini, Kombes Pol Max mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu menjauhi segala bentuk narkotika, baik dari sisi penyalahgunaan maupun peredaran.
“Narkotika bukan hanya merusak kesehatan dan masa depan individu, tetapi juga dapat mengganggu keharmonisan keluarga serta keamanan dan ketertiban masyarakat secara luas. Kami mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi atau laporan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada pihak kepolisian melalui kanal yang telah disediakan,” tegas Kombes Pol Max.
Polresta Pangkalpinang juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan pengawasan, penyidikan, dan penindakan secara tegas tanpa pandang bulu terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Kolaborasi erat antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai wilayah Pangkalpinang yang bebas dari ancaman narkotika,” tambahnya.(dom007)





