MENYOAL PILKADA LANGSUNG DAN ATAU TAK LANGSUNG

oleh -36 Dilihat
Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung, EM Osykar.(Foto/Ist)

Oleh: EM Osykar, S. IP., M. Sc

(Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)


LANGSUNG dan atau tidak langsung?” Pertanyaan ini sepintas sederhana, tetapi di ruang-ruang diskusi penyelenggara pemilu, isu ini hampir tak pernah selesai. Pengalaman beberapa negara dan perdebatan di forum-forum demokrasi menunjukkan satu hal: tidak ada satu pun sistem pemilihan yang cocok untuk semua tempat dan semua waktu. Setiap desain selalu mengorbankan sesuatu agar nilai lain bisa tercapai.

Tulisan ini berangkat dari satu asumsi mendasar: semua sistem yang dirancang manusia bersifat temporer dan kontekstual. Setiap mekanisme pemilihan lahir untuk menjawab kondisi tertentu. Ketika konteks sosial, politik, dan kelembagaan berubah, sistem tersebut wajar untuk dievaluasi kembali. Pilkada langsung, misalnya, dirancang pada 2004 untuk mendukung desentralisasi yang baru dimulai saat itu. Pada masanya, desain ini relevan. Namun pada 2026, konteksnya telah banyak berubah. Teknologi berkembang, kapasitas pemerintahan daerah meningkat, ekspektasi publik terhadap transparansi menguat, dan konfigurasi elite lokal ikut bergeser. Dalam keadaan seperti ini, maka wajar ditempatkan sebagai kebijakan publik yang dapat ditinjau kembali.

Gejala dan Persoalan Pilkada

Di banyak daerah, penyelenggaraan Pilkada memperlihatkan pola persoalan yang relatif serupa dari satu periode ke periode berikutnya. Biaya kampanye cenderung meningkat, keterbukaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, dan relasi antar-elite lokal masih memengaruhi arah kontestasi politik. Fenomena ini dapat ditemukan pada berbagai tahapan Pilkada dan menjadi bagian dari diskursus publik yang terus berulang.

Perbedaan pandangan muncul ketika upaya menjelaskan persoalan tersebut dilakukan. Sebagian pihak menautkannya dengan mekanisme pemilihan langsung. Dalam kerangka ini, tuntutan untuk menjangkau pemilih dalam wilayah yang luas dipahami sebagai faktor yang mendorong kenaikan kebutuhan sumber daya, sekaligus membentuk perilaku politik para kandidat.

Pandangan lain memilih menempatkan persoalan Pilkada dalam konteks kelembagaan. Penegakan hukum pemilu yang belum merata, kapasitas internal partai politik yang masih terbatas, serta pengawasan pendanaan kampanye yang belum optimal dipandang sebagai kondisi yang memengaruhi kualitas proses pemilihan.

Dalam situasi kelembagaan semacam ini, perbedaan mekanisme pemilihan—baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan—tidak serta-merta menghasilkan kualitas yang berbeda secara signifikan.

Cara persoalan Pilkada dipahami berpengaruh langsung pada arah analisis kebijakan. Jika problem diletakkan pada mekanisme pemilihan, maka perubahan sistem menjadi salah satu opsi yang wajar untuk dibahas. Sebaliknya, jika persoalan ditelusuri pada kapasitas dan kinerja kelembagaan—mulai dari penegakan aturan hingga tata kelola aktor politik—maka perhatian bergeser pada penguatan institusi yang ada. Dalam praktik kebijakan, kedua pendekatan ini sering tidak terpisah secara tegas.

Masalah muncul ketika perubahan mekanisme ditempuh tanpa disertai pembenahan kelembagaan yang memadai. Dalam kondisi seperti itu, kebijakan cenderung tidak menyelesaikan persoalan struktural, melainkan hanya mengubah ekspresinya. Karena itu, evaluasi Pilkada perlu berangkat dari pembacaan empiris atas pengalaman penyelenggaraan, bukan dari asumsi normatif atau preferensi politik jangka pendek. Pendekatan semacam ini memberi ruang bagi perbaikan yang lebih proporsional dan relevan dengan kondisi daerah.

Membaca Respons Publik

Survei nasional memberi petunjuk bahwa cara masyarakat memandang mekanisme pemilihan kepala daerah tidak sepenuhnya searah. Litbang Kompas, melalui survei telepon pada 8–11 Desember 2025 terhadap 510 responden di 76 kota dan 38 provinsi, mencatat bahwa sebagian besar responden menyatakan preferensi pada Pilkada langsung. Dengan margin of error ±4,24 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen, temuan ini cukup untuk membaca arah umum sikap publik, meski tentu tidak menutup variasi pandangan di tingkat lokal.

Alasan di balik pilihan tersebut pun tidak tunggal. Di kalangan pendukung Pilkada langsung, sebagian responden menekankan arti kesempatan memilih secara langsung sebagai bagian dari pengalaman berdemokrasi. Ada pula yang menyoroti pentingnya mengenal kandidat secara lebih dekat, dengan asumsi bahwa relasi langsung antara pemilih dan calon pemimpin memberi dasar penilaian yang lebih personal.

Pandangan berbeda muncul dari responden yang mendukung pemilihan melalui DPRD. Efisiensi anggaran menjadi pertimbangan yang sering dikemukakan, terutama dalam situasi keuangan publik yang menuntut prioritas ketat. Selain itu, kekhawatiran terhadap potensi konflik politik juga muncul, terutama jika kontestasi elektoral dianggap berisiko memperlebar ketegangan di tingkat lokal dan mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

Perbedaan alasan ini memperlihatkan bahwa pilihan terhadap mekanisme Pilkada tidak berdiri pada garis hitam-putih. Bagi sebagian warga, partisipasi dan kedekatan dengan pemimpin adalah nilai yang ingin dijaga. Sementara itu, pembuat kebijakan kerap melihat persoalan dari sudut yang berbeda: biaya, keberlanjutan fiskal, dan stabilitas politik. Di antara dua sudut pandang inilah ketentuan konstitusional tentang kepala daerah yang “dipilih secara demokratis” selama ini dipahami sebagai ruang penyesuaian, bukan perintah tunggal atas satu model demokrasi lokal.

Implikasi bagi Tata Kelola Pemilu

Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 hanya menyebut bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis”. Rumusan ini sejak awal tidak dimaksudkan untuk menetapkan satu cara pemilihan tertentu. Konstitusi memberi batas prinsip, sementara pilihan mekanisme diserahkan kepada pembentuk undang-undang untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi yang berkembang.

Seiring waktu, makna frasa “dipilih secara demokratis” ditafsirkan lebih lanjut. Dalam sejumlah putusan, Mahkamah Konstitusi mengaitkannya dengan asas-asas pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945—langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 kemudian menegaskan Pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu, termasuk pengaturannya yang diserentakkan dengan pemilihan DPRD di tingkat daerah.

Penafsiran ini menjadi rujukan penting dalam tata kelola pemilu. Artinya, diskusi mekanisme Pilkada tidak berhenti pada soal teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyentuh kerangka konstitusional yang melandasinya. Perdebatan tentang Pilkada seharusnya tidak dipersempit menjadi sekadar “pro langsung” dan “pro tidak langsung.” Yang lebih penting adalah konsekuensi nyata dari setiap pilihan terhadap keterwakilan, akuntabilitas, dan efektivitas pemerintahan di daerah.

Isu Pembiayaan Pemilihan

Pembiayaan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah kerap menjadi bagian dari diskusi kebijakan publik. Data Kementerian Dalam Negeri mencatat anggaran Pilkada Serentak 2024 sekitar Rp41 triliun, yang digunakan untuk mendukung kerja KPU, Bawaslu, serta pengamanan oleh TNI dan Polri. Dalam skala fiskal nasional, jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,18 persen dari total APBN 2024.

Angka ini perlu dipahami dengan melihat struktur pembiayaannya. Sekitar 70 persen anggaran Pilkada berasal dari APBD daerah dalam bentuk hibah, sementara sisanya bersumber dari APBN. Skema tersebut membuat beban pembiayaan tidak sepenuhnya seragam, karena kapasitas fiskal tiap daerah berbeda. Daerah dengan keuangan yang relatif kuat memiliki ruang yang lebih longgar, sementara daerah dengan anggaran terbatas harus menyesuaikan dengan prioritas belanja lainnya.

Jika dilihat lebih dekat, soal pembiayaan Pilkada tidak berhenti pada angka atau besar-kecilnya anggaran. Cara pendanaan yang banyak bergantung pada APBD membuat penyelenggaraan pemilihan sangat dipengaruhi oleh kondisi keuangan masing-masing daerah. Ada daerah yang relatif leluasa mengatur tahapan dan dukungan logistik, ada pula yang harus berhitung ketat dengan pos belanja lain. Perbedaan ini tidak selalu tampak di permukaan, tetapi ikut membentuk bagaimana proses Pilkada dijalankan sehari-hari.

Kajian-kajian International IDEA dan V-Dem, misalnya, menunjukkan bahwa negara dengan partisipasi pemilih yang tinggi cenderung memiliki skor demokrasi yang lebih baik. Namun, korelasi ini tidak otomatis; partisipasi yang tinggi bisa kehilangan makna bila tata kelola dan integritas penyelenggaraan pemilu lemah. Meski demikian, mekanisme pemilihan bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi kepercayaan publik. Ia bekerja bersama variabel lain, seperti kualitas tata kelola, integritas penyelenggaraan, dan kinerja pemerintahan setelah pemilihan.

Ruang Pembenahan

Pembahasan soal biaya Pilkada pada akhirnya tidak bisa dilepaskan dari kondisi kelembagaan yang menyertainya. Dalam berbagai diskusi, muncul pandangan bahwa persoalan Pilkada tidak selalu harus dijawab dengan perubahan mekanisme pemilihan, melainkan melalui pembenahan pada aspek-aspek yang selama ini memengaruhi kualitas penyelenggaraannya.

Pengalaman penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada di berbagai daerah menunjukkan bahwa persoalan tidak selalu memuncak pada hari pemungutan suara. Dinamika justru kerap terbentuk jauh sebelumnya, terutama pada tahap pencalonan, kampanye, dan pendanaan. Pada fase-fase inilah relasi kepentingan mulai bekerja, sering kali di ruang yang tidak sepenuhnya transparan dan sulit disentuh oleh prosedur formal.

Dalam banyak diskusi, perhatian kemudian mengarah pada soal pengawasan. Bukan semata-mata soal kelengkapan aturan, melainkan tentang sejauh mana kapasitas dan konsistensi penegakannya mampu mengikuti kompleksitas praktik politik di lapangan. Pengawasan, dalam pengertian ini, lebih tepat dipahami sebagai kerja institusional yang berjalan di bawah batas-batas regulasi yang ada, dengan segala keterbatasannya.

Isu pendanaan politik juga tidak bisa dilepaskan dari pembacaan tersebut. Beban biaya tidak hanya hadir pada tahap penyelenggaraan, tetapi sudah mulai terasa sejak proses pencalonan dan kampanye. Ketika arus dana tidak sepenuhnya terbaca, risiko distorsi kompetisi menjadi nyata, sekaligus menempatkan partai politik dan kandidat dalam relasi yang tidak selalu sehat.

Di luar itu, desain keserentakan pemilu kerap disebut sebagai salah satu faktor yang memengaruhi beban administratif dan biaya. Namun, pengalaman menunjukkan bahwa penyederhanaan tahapan dan penataan jadwal tidak selalu menghasilkan dampak yang linier. Tanpa perhitungan yang matang, perubahan desain justru berpotensi memindahkan persoalan ke titik lain.

Perhatian juga perlu diarahkan pada fase setelah pemilihan. Mandat elektoral hanya membuka pintu awal pemerintahan, sementara kualitas kepemimpinan diuji sepanjang masa jabatan. Pada titik ini, mekanisme akuntabilitas dan evaluasi kinerja menjadi bagian dari ekosistem demokrasi lokal yang sering luput dari sorotan.

Dari keseluruhan rangkaian itu, pembenahan kelembagaan tampak sebagai kerja yang lebih bersifat jangka panjang. Ia tidak menawarkan hasil cepat, tetap menyediakan ruang koreksi yang lebih stabil. Dibanding perubahan mekanisme yang bersifat drastis, pendekatan semacam ini kerap dipilih karena memungkinkan penyesuaian bertahap, sejalan dengan kapasitas dan konteks daerah yang berbeda-beda.

Catatan Penutup

Pilkada sering dibaca dari sisi teknis cara memilih. Padahal, mekanisme hanyalah salah satu bagian dari persoalan yang lebih luas. Di belakangnya ada soal keterwakilan, cara kekuasaan dikendalikan, dan bagaimana pemerintahan daerah bekerja setelah pemilihan selesai.

Sikap masyarakat yang relatif berhati-hati terhadap wacana perubahan mekanisme dapat dipahami sebagai refleksi dari pengalaman penyelenggaraan yang telah mereka jalani. Tingkat partisipasi, relasi antara pemilih dan pejabat terpilih, serta kepercayaan terhadap lembaga perwakilan membentuk cara publik menilai berbagai opsi sistem pemilihan yang ditawarkan.

Dalam perumusan kebijakan, pilihan yang tersedia memiliki dasar argumentasi dan implikasi yang berbeda. Pemilihan langsung maupun tidak langsung, sistem terbuka maupun tertutup, masing-masing membawa konsekuensi terhadap pola akuntabilitas, peran partai politik, serta keterlibatan publik. Tidak ada mekanisme yang sepenuhnya bebas dari risiko, karena kinerjanya sangat dipengaruhi oleh konteks institusional tempat sistem itu dijalankan.

Konsistensi penegakan aturan, tata kelola internal partai politik, serta pengawasan pendanaan pemilu menjadi faktor yang menentukan bagaimana suatu mekanisme bekerja. Maka, evaluasi terhadap Pilkada tidak dapat dilepaskan dari kondisi kelembagaan yang menyertainya, bukan semata dari desain prosedural yang dipilih.

Pada akhirnya, cara kita memilih kepala daerah akan selalu terbuka untuk dikoreksi. Pengalaman Pilkada satu dekade terakhir sudah memberi cukup banyak pelajaran: mana yang berjalan, mana yang menyisakan masalah. Tantangan ke depan adalah membaca pelajaran tersebut secara jujur, lalu mempertimbangkan desain yang paling sesuai dengan kondisi daerah, tanpa terjebak pada kepentingan politik jangka pendek. Jangan mengganti atap, sementara fondasi rapuh. Karena masalahnya bukan di hilir, melainkan di hulunya!.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.