Persoalan Pangan dan Lahan Jadi Catatan Reses Rina Tarol

oleh -111 Dilihat
Suasana reses anggota DPRD Babel, Rina Tarok yang digelar di Kelurahan Teladan Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu (17/1/2026) malam.(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, TOBOALI – Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Komisi II, Rina Tarol melaksanakan kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun Sidang II 2026 di Kelurahan Teladan, Kabupaten Bangka Selatan, Sabtu malam (17/1/2026).

Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan krusial masyarakat mengemuka, mulai dari pemenuhan kebutuhan pangan, sengketa lahan pertanian, infrastruktur rusak, hingga kekhawatiran nelayan terhadap rencana tambang laut.

Salah satu aspirasi paling mendesak disampaikan Zakaria, warga Toboali, yang menggambarkan kondisi memprihatinkan masyarakat di sejumlah wilayah Bangka Selatan. Ia menyebut masih ada warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

“Masalah makan ini serius. Ada masyarakat yang sampai makan ubi. Tolong sampaikan ke provinsi. Saya atas nama masyarakat Bangka Selatan menyampaikan aspirasi ini, banyak yang tidak makan layak,” ujarnya.

Baca Juga: MENYOAL PILKADA LANGSUNG DAN ATAU TAK LANGSUNG

Menanggapi hal tersebut, Rina Tarol mengakui kondisi Bangka Selatan saat ini tengah menghadapi berbagai persoalan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

“Bangka Selatan memang sedang tidak baik-baik saja,” kata Rina.

Terkait laporan kesulitan pangan, Rina menyatakan pihaknya akan meminta Dinas Sosial Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk turun langsung melakukan pendataan dan verifikasi agar dapat segera ditindaklanjuti.

“Nanti kami minta data, dan Dinas Sosial turun untuk verifikasi agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya.

Keluhan lain disampaikan Supiyanto, petani asal wilayah Rias Ujung, yang menyoroti sengketa lahan pertanian yang hingga kini belum menemukan penyelesaian meski telah melalui berbagai forum dan pertemuan.

Baca Juga: Perlindungan Guru Jadi Sorotan Utama Reses DPRD Babel Dapil Pangkalpinang

“Di Rias Ujung masih sengketa lahan. Kami sudah lima kali rapat, bahkan sampai ke Inspektorat dan Wakil Bupati, tapi sampai sekarang kasusnya tidak naik ke atas. Mohon ini dipantau,” katanya.

Selain sengketa lahan, Supiyanto juga menyinggung persoalan tumpang tindih sertifikat antarwilayah desa yang diduga mencaplok wilayah Rias, serta sistem irigasi yang tidak berfungsi optimal dan berdampak langsung pada produktivitas pertanian.

Persoalan ekonomi juga dirasakan pelaku UMKM, khususnya pedagang kaki lima. Salah seorang warga mengeluhkan mahalnya biaya sewa lapak tenda di kawasan Simpang Lima, Toboali.

“Kami masak tiga sampai empat malam, laku atau tidak tetap bayar. Kalau hujan bagaimana, Bu?” keluhnya.

Warga lainnya turut menyampaikan kondisi Jalan Dr. Wahidin yang dinilai mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan segera. Selain itu, mereka juga menyoroti sejumlah proyek pembangunan yang dinilai terbengkalai dan tidak tepat guna, seperti rumah dinas dewan, jalan lingkar dengan anggaran puluhan miliar yang kini rusak parah, serta irigasi di Rias yang tidak berfungsi.

“Sayang sekali, dulu anggarannya besar tapi manfaatnya tidak dirasakan. Air irigasi lebih rendah dari sawah, jadi tidak terpakai. Yang jalan cuma pompa,” ujar salah satu warga.

Dari sektor kelautan, perwakilan nelayan wilayah Batu Perahu–Punai, Aan, menyampaikan kekhawatiran terkait isu rencana pembukaan tambang laut pada 2026.

“Kami nelayan sangat khawatir. Katanya mau dibuka tambang laut. Selain itu, bantuan untuk nelayan juga selalu dibilang anggaran terbatas,” ungkapnya.

Baca Juga: Reses di Pesantren Al Hidayatullah, Pahlivi-Mulyadi Serap Aspirasi Pendidikan di Bangka Tengah

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Rina Tarol menegaskan bahwa persoalan sengketa lahan di Rias Ujung merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Ia meminta DPRD Kabupaten Bangka Selatan, khususnya dari daerah pemilihan setempat, untuk mengawal persoalan tersebut secara serius.

“Itu kewenangan Bupati. DPRD kabupaten, khususnya dari dapil Bangka Selatan, harus mengawal serius agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

Rina juga menyoroti persoalan tata ruang. Menurutnya, wilayah Rias masuk dalam kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) sesuai RTRW, sehingga tidak diperbolehkan ditanami kelapa sawit.

“Faktanya sekarang sudah banyak sawit. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Terkait infrastruktur irigasi, Rina menjelaskan bahwa kewenangan berada di Balai Wilayah Sungai (BWS). Ia meminta masyarakat menyusun proposal yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan agar tidak terjadi kesalahan peruntukan.

Sementara untuk persoalan jalan dan retribusi UMKM, Rina menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten. Meski demikian, ia berjanji akan melakukan koordinasi lintas instansi.

“Saya akan panggil dinas UMKM Senin depan. Kita cek apakah retribusi itu resmi dan wajar. Meski kewenangan kabupaten, kita tetap coba fasilitasi,” pungkasnya.(ari/SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.