KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan langkah strategis dalam memperkuat tata kelola sumber daya alam dan menyusun peta jalan legislasi daerah tahun 2026 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Babel, Senin (19/1/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar dan didampingi Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya ini dihadiri oleh Gubernur Babel Hidayat Arsani beserta Pejabat Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Babel dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Babel.
Agenda utama rapat tersebut adalah menyepakati penetapan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 serta menangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral.
Baca Juga: Pertanyakan Soal Royalti Tambang, Ketua DPRD Babel dan Pj Sekda Akan Datangi Kemenkeu
Dalam rapat tersebut, DPRD Babel resmi menerima penyampaian Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral sebagai respons atas perlunya kepastian hukum dan tata kelola yang optimal di sektor sumber daya alam unggulan provinsi ini. Untuk mendalami draf regulasi secara teknis dan komprehensif, serta melakukan harmonisasi dengan aturan tingkat pusat, paripurna menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Selain menangani Raperda pertambangan, rapat juga menetapkan keputusan tentang perubahan Propemperda Provinsi Babel Tahun 2026. Eddy Iskandar menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan langkah adaptif yang didasari oleh masukan dari Kementerian Dalam Negeri serta penyesuaian terkait penyelesaian dokumen teknis krusial seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang menjadi landasan pembangunan daerah.
“Kita membahas hal-hal yang memang dalam proses hidup dan berjalan. Pendekatannya adalah dalam satu tahun kalender agar semua kebijakan selaras dengan kebutuhan masyarakat dan instruksi pusat,” ujar Eddy Iskandar dalam arahannya.
Baca Juga: Pelecehan Seksual Marak di Pangkalpinang, Polresta Bakal Lakukan Upaya Ini
Rapat berlangsung khidmat dengan mencapai kuorum sejak awal. Gubernur Babel Hidayat Arsani mengapresiasi langkah cepat DPRD dalam memproses Raperda Pengelolaan Pertambangan Mineral. Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini diharapkan tidak hanya mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan melalui penerapan aturan yang lebih ketat.
Dengan disetujuinya perubahan Propemperda 2026, Pemerintah Provinsi Babel dan DPRD kini memiliki roadmap legislasi yang lebih jelas untuk menghadapi tantangan ekonomi serta mengelola potensi sumber daya alam secara berkelanjutan di tahun ini.(ari)





