KILASBABEL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung menyambangi Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk memperjuangkan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) royalti dan iuran tetap sektor pertambangan timah yang belum sepenuhnya dibayarkan pemerintah pusat.
Rombongan dipimpin Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, didampingi Wakil Ketua I DPRD Babel Eddy Iskandar, Wakil Ketua II Beliadi, sejumlah anggota DPRD, serta Gubernur Babel Hidayat Arsani dan Sekretaris Daerah Babel Fery Afriyanto.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan total DBH yang diperjuangkan mencapai Rp1,078 triliun yang terdiri atas royalti dan iuran tetap pertambangan timah, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan PP Nomor 19 Tahun 2025.
“Bangka Belitung sudah menunaikan kewajiban kepada negara. Sekarang kami menagih kewajiban pemerintah pusat kepada daerah. Ini sesuai regulasi yang berlaku,” kata Didit dalam keterangan tertulis yang diterima di Pangkalpinang, Rabu (21/1).
Ia menjelaskan, perhitungan DBH yang dilakukan pemerintah pusat hingga kini masih menggunakan tarif royalti 3 persen, sementara berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2025, tarif royalti timah telah naik menjadi 7,5 persen sejak April 2025, sehingga terdapat selisih 4,5 persen yang belum diperhitungkan.
“Data yang kami miliki mencakup volume ekspor sekitar 48 ribu ton hingga November 2025, belum termasuk produksi Desember,” ujarnya.
Menurut Didit, dengan harga timah dunia yang sempat menembus hampir 43 ribu dolar AS per metrik ton, potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut sangat besar dan dapat menjadi solusi atas defisit anggaran yang dialami sejumlah kabupaten dan kota di Bangka Belitung.
Ia menegaskan, DPRD dan pemerintah daerah telah sepakat bahwa DBH tersebut akan diprioritaskan untuk kepentingan masyarakat, antara lain penyelesaian persoalan BPJS Kesehatan, penguatan sektor pendidikan, serta pembangunan infrastruktur.
“Dana ini akan menyentuh langsung kebutuhan rakyat Bangka Belitung,” katanya.
DPRD Babel berharap melalui komunikasi langsung dengan Kementerian Keuangan, pemerintah pusat segera melakukan verifikasi dan penyesuaian perhitungan DBH royalti timah sehingga hak daerah dapat segera disalurkan untuk memperkuat layanan publik dan kondisi fiskal daerah. (*)





