Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Pick-up, Diduga Digadai Rp 2 Juta

oleh -34 Dilihat
Pelaku M Budi Setiawan (35) beserta barang bukti saat diamankan Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang, Rabu (21/1/2026).(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Polresta Pangkalpinang berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penggelapan mobil Suzuki Futura pick-up tahun 2013 milik seorang pemilik depot air isi ulang. Pelaku yang merupakan pegawai korban tersebut mengaku telah menggadaikan kendaraan tersebut senilai Rp 2 juta.

Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polresta Pangkalpinang Unit Operasional Khusus Tim Buser Naga pada Rabu (21/1/2026).

“Kami mengkonfirmasi bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh seorang pegawai korban. Pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah kami berhasil mengamankan kendaraan yang menjadi barang bukti utama,” ujar Kombes Pol Max Mariners, Kamis (22/1/2026).

Baca Juga: Black Box Pesawat ATR 42-500 Ditemukan

Kapolresta menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polresta Pangkalpinang pada tanggal 18 Januari 2026 dengan Nomor LP/B/35/I/2026/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG. Pelapor adalah Agung Setiyo Nugroho (21), pemilik depot air isi ulang berlokasi di Jl. R.E. Martadinata No. 67 RT.005 RW.002 Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.

Menurut kronologis kejadian, kata Kapolresta, pada Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 07.15 WIB, pelaku M Budi Setiawan (35) yang bekerja sebagai pegawai depot tersebut pergi mengantarkan pesanan air minum menggunakan mobil Suzuki Futura warna hitam tahun 2013 dengan plat nomor BN 8402 PV.

Baca Juga: Penipuan Keuangan Melonjak, OJK Tekankan Pelaporan Cepat

“Sekitar pukul 15.28 WIB korban mencoba menghubungi pelaku namun tidak dapat dijangkau. Setelah mencari ke kontrakan pelaku di Jalan Kampung Melayu Dalam Desa Tua Tunu Indah, Kecamatan Gerunggang, korban tidak menemukan pelaku dan hanya bisa menitipkan pesan kepada istri pelaku agar menyuruhnya mengembalikan mobil,” beber Kapolresta.

Kemudian pada pukul 23.50 WIB, lanjut Kapolresta, istri pelaku memberitahu korban melalui WhatsApp bahwa pelaku sudah pulang ke kontrakan, namun saat korban datang langsung, pelaku telah melarikan diri. Korban yang tidak menemukan pelaku hingga keesokan harinya kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Menerima laporan itu, lebih lanjut dikatakan Kapolresta, Tim Buser Naga mulai melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada Selasa (20/1/2026). Sekitar pukul 14.30 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan mobil korban di daerah Lontong Pancur.

“Kami berhasil mengamankan mobil Suzuki Futura milik korban yang ternyata telah digadai pelaku kepada seorang warga bernama Ferry. Menurut keterangan Ferry, orang yang mengadai mobil adalah Budi (pelaku),” terangnya.

Setelah mengamankan mobil, tim melanjutkan penyelidikan untuk menemukan pelaku dengan menuju rumah pelaku di daerah Pangkal Arang dan kemudian ke daerah Ampui, namun tidak menemukan keberadaan pelaku.

Baca Juga: DPRD Babel Kawal Pencabutan Izin HTI

Selanjutnya pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, seorang laki-laki yang mengaku sebagai M Budi Setiawan menyerahkan diri ke Tim Buser Naga. Saat diinterogasi, pelaku mengaku benar telah melakukan tindak pidana penggelapan.

“Pelaku mengaku bahwa setelah mengantarkan pesanan air isi ulang pada tanggal 17 Januari 2026, ia membawa mobil korban ke gudang dekat daerah Ampui milik saudara korban. Kemudian pada hari Senin (19/1/2026), pelaku meminta bantuan temannya bernama Rio untuk mencari orang yang mau menerima gadai,” jelas perwira melati tiga ini.

Pelaku bersama Rio kemudian menemui Ferry untuk menggadaikan mobil tersebut dengan nilai Rp2 juta dengan kesepakatan akan menebusnya dalam waktu satu bulan senilai Rp2,5 juta. Uang hasil gadai tersebut sebagian diberikan kepada Rio sebesar Rp 150.000 dan sisanya digunakan pelaku untuk memperbaiki mobil yang rusak.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian adalah 1 unit mobil Suzuki Futura Jenis Pick up tahun 2013 warna hitam dengan Nomor Polisi BN 8402 PV.

“Setelah menyerahkan diri, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah melengkapi berkas penyidikan, melakukan gelar perkara, serta mengkoordinasikan dengan Penuntut Umum Jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kapolresta.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.