Saatnya Insentif dan Disinsentif Ditegakkan Untuk Kebijakan Penggunaan Kawasan Hutan yang Berkelanjutan

oleh -61 Dilihat
Heru Prayoga. (ist)

Oleh :

Heru Prayoga

(Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Administrasi Publik Institut Pahlawan 12)

 

KILASBABEL.COM – Deforestasi masih menjadi persoalan serius dalam tata kelola kehutanan Indonesia. Ironisnya, penyebab deforestasi tidak hanya datang dari aktivitas ilegal, tetapi juga dari kegiatan legal yang dilegitimasi oleh kebijakan negara.

Salah satunya adalah Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk kegiatan pertambangan sebagaimana diatur dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021. Secara normatif, kebijakan PPKH telah dirancang cukup komprehensif. Pemegang izin diwajibkan melakukan reklamasi dan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) serta menjaga dan mengamankan areal PPKH. Namun, fakta lapangan menunjukkan adanya kesenjangan serius antara desain kebijakan dan implementasi.

Banyak pemegang PPKH yang masa izinnya telah berakhir justru belum menyelesaikan kewajiban reklamasi dan
rehabilitasi DAS Fenomena ini menegaskan satu persoalan klasik dalam teori kebijakan publik: kegagalan kinerja kebijakan (policy performance failure).

Dalam perspektif teori implementasi kebijakan (Pressman & Wildavsky), keberhasilan kebijakan tidak ditentukan oleh seberapa baik aturan dirumuskan, melainkan oleh sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten di lapangan. Kasus PPKH menunjukkan bahwa regulasi yang kuat tanpa mekanisme pengawasan dan sanksi yang efektif hanya akan melahirkan kepatuhan semu.

Lebih jauh, teori Manajemen Kinerja Sektor Publik menekankan pentingnya indikator kinerja yang terukur (performance-based management). Kewajiban reklamasi dan rehabilitasi dalam PPKH belum sepenuhnya diterjemahkan ke dalam indikator yang ketat, terukur, dan dapat dibandingkan antar lokasi tambang. Akibatnya, evaluasi kinerja lebih bersifat administratif daripada substantif.

Dari sudut pandang teori akuntabilitas publik, kondisi ini juga menunjukkan lemahnya pertanggungjawaban
korporasi terhadap dampak lingkungan. Negara telah memberikan akses legal atas kawasan hutan, tetapi gagal memastikan bahwa hak tersebut diimbangi dengan tanggung jawab ekologis yang nyata. Bagi sebagian pemegang PPKH, reklamasi dan rehabilitasi DAS masih dipersepsikan sebagai beban biaya, bukan sebagai bagian integral dari siklus kebijakan pertambangan berkelanjutan. Padahal, pendekatan Cost-Benefit Analysis (CBA) menunjukkan bahwa biaya reklamasi jauh lebih kecil dibandingkan biaya sosial akibat degradasi DAS seperti banjir, sedimentasi, dan hilangnya produktivitas lahan.

Kebijakan PPKH membutuhkan koreksi arah, bukan sekadar penambahan aturan. Pertama, perlu diterapkan penilaian kinerja lingkungan terintegrasi dengan indikator yang jelas, terukur, dan berbasis data lingkungan awal (baseline). Pendekatan Environmental, Social, and Governance (ESG) menjadi relevan untuk memastikan kinerja perusahaan tidak hanya dinilai dari aspek ekonomi.

Kedua, penguatan monitoring dan evaluasi berbasis teknologi seperti GIS dan citra satelit harus menjadi instrumen utama birokrasi kehutanan. Tanpa data spasial yang transparan, pengawasan hanya akan bersifat simbolik. Ketiga, teori partisipasi publik menegaskan bahwa pelibatan masyarakat sekitar DAS dalam pemantauan reklamasi dapat meningkatkan legitimasi dan akuntabilitas kebijakan. Pendekatan seperti Participatory Rural Appraisal atau citizen science bukan hanya memperkuat kontrol sosial, tetapi juga menutup celah pembiaran kebijakan.

Dalam teori birokrasi Weberian, birokrasi seharusnya bekerja berdasarkan aturan formal, hierarki kewenangan, dan penegakan sanksi yang konsisten. Sementara itu, pendekatan New Public Management (NPM) menekankan bahwa birokrasi harus mengelola kebijakan berbasis hasil (results-oriented).

Dalam konteks PPKH, reklamasi dan rehabilitasi DAS semestinya diposisikan sebagai indikator kinerja utama birokrasi, bukan sekadar kewajiban perusahaan. Ketika kewajiban ini gagal ditegakkan, yang sesungguhnya gagal bukan hanya korporasi, tetapi juga sistem birokrasi pengawasnya.

Oleh karena itu Insentif dan Disinsentif dalam Perspektif Teori Pilihan Rasional menjadi sebuah rujukan untuk menganalisa fenomena ini. Teori Rational Choice Institutionalism menjelaskan bahwa aktor— termasuk perusahaan—akan bertindak berdasarkan perhitungan untung-rugi. Jika sanksi atas pelanggaran reklamasi lebih kecil dibandingkan keuntungan tambang, maka pelanggaran akan terus berulang. Fakta bahwa banyak pemegang PPKH mengabaikan reklamasi menunjukkan bahwa struktur insentif birokrasi saat ini tidak efektif.

Oleh karena itu, birokrasi harus mempertegas Disinsentif berupa denda progresif, pembekuan izin lanjutan, hingga pencabutan hak usaha lintas wilayah. Insentif berupa kemudahan perizinan lanjutan atau pengurangan tarif tertentu bagi perusahaan yang melampaui target reklamasi.

Pendekatan ini sejalan dengan teori Carrot and Stick Policy, di mana kepatuhan tidak hanya dipaksa melalui hukuman, tetapi juga didorong melalui penghargaan. Dalam sudut pandang Akuntabilitas Birokrasi dan Penguatan Sanksi Administratif, birokrasi memiliki kewajiban moral dan administratif untuk memastikan bahwa kepentingan publik dalam hal ini keberlanjutan hutan—tidak dikorbankan oleh kepentingan ekonomi jangka pendek.

Lemahnya sanksi administratif terhadap pelanggaran PPKH menunjukkan adanya accountability gap antara regulator dan pelaksana kebijakan. Penguatan sanksi tidak boleh dipahami sebagai tindakan represif semata, tetapi sebagai instrumen tata kelola (governance tool) untuk memulihkan kepercayaan publik. Sanksi yang cepat, proporsional, dan transparan justru akan memperkuat legitimasi birokrasi kehutanan.

Sudah saatnya birokrasi kehutanan Indonesia bertransformasi dari birokrasi prosedural menjadi birokrasi kinerja, yang berani menerapkan disinsentif keras bagi pelanggar dan insentif nyata bagi yang patuh. Tanpa itu, PPKH akan terus menjadi salah satu instrumen legal deforestasi, bukan alat pengendali kerusakan hutan. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.