Tambang Timah di Perairan Sampur dan Pantai Tanjung Bunga Wajib dalam Wilayah IUP PT Timah Tbk  

oleh -60 Dilihat
Plt Kadis ESDM Babel, Reskiansyah.(Foto/Ist)

*Kegiatan di Luar Izin Dinilai Ilegal dan Akan Dikenai Penindakan APH

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kegiatan tambang timah di perairan laut Sampur, Kabupaten Bangka Tengah, serta pesisir Pantai Tanjung Bunga, Kota Pangkalpinang, wajib berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Hal ini ditegaskan Plt Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Reskiansyah, pada Jumat (23/1/2026).

Menurutnya, Ponton Isap Produksi (PIP) tambang timah di perairan Sampur harus berada di kawasan Daerah Usaha 1556 IUP PT Timah yang memiliki luas seluas 8.981 hektare.

Meskipun dari Pantai Pasir Padi terlihat dekat dengan daratan, koordinat lokasi operasional tambang harus dipastikan sesuai dengan batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: KPK Panggil Mantan Menpora Dito Ariotedjo pada Kasus Kuota Haji

“Ya harus berada di dalam IUP PT Timah, begitu aturannya. Kalau terlihat dari Pantai Pasir Padi, seolah dekat dengan pantai, itu harus dipastikan koordinatnya,” jelas Reskiansyah.

Begitu juga dengan tambang timah yang beroperasi di pesisir Pantai Tanjung Bunga. Reskiansyah menegaskan perlu dilakukan verifikasi untuk memastikan apakah lokasi tersebut termasuk dalam wilayah IUP PT Timah atau tidak.

Jika terbukti berada di luar batas IUP PT Timah, lanjut dia, kegiatan tambang tersebut akan dianggap ilegal dan akan dikenai penindakan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga: Prajurit TNI Temukan Enam Korban Pesawat ATR 42-500

“Penindakan oleh APH, setelah dipastikan bukan masuk IUP PT Timah, karena itu ilegal,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Reskiansyah juga menjelaskan kewenangan Dinas ESDM Provinsi Babel terkait pengawasan dan penindakan tambang timah. Menurutnya, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terkait sektor tersebut.

Pengawasan terhadap tambang timah dilakukan oleh Inspektur Tambang yang berada di bawah naungan Kementerian ESDM. Sementara itu, kewenangan Dinas ESDM Babel hanya mencakup pengelolaan tanah puru, kaolin, dan batu.

“Kami (ESDM Babel) tidak punya kewenangan, kecuali soal tanah puru, kaolin, batu,” katanya.

Baca Juga: Dindik Bangka Sebut MBG di Bulan Puasa Tunggu Aturan Teknis

Reskiansyah menambahkan, Pemerintah Provinsi Babel hanya berperan sebatas mengeluarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) bagi masyarakat yang ingin menjalin kerja sama sebagai mitra dengan PT Timah.

Mengenai peran PT Timah sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Reskiansyah yakin perusahaan tersebut tidak akan mengizinkan mitranya untuk melakukan kegiatan tambang secara ilegal.

“Saya rasa nggak berani ya (PT Timah). Ya kalau mitra melanggar, bisa saja mereka cut mitra,” pungkasnya.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.