Pemuda Asal Banten Diringkus Polresta Pangkalpinang, Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur hingga Berkali-kali

oleh -67 Dilihat
Salah satu barang bukti yang diamankan polisi yang merupakan celana pelaku saat melancarkan aksi bejatnya.(Foto/Ist)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Satreskrim Polresta Pangkalpinang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) setelah laporan resmi diterima dengan nomor LP/B/53/I/2026/Sat Reskrim pada hari yang sama.

Tersangka berinisial ARM (25), seorang pemuda asal Kelurahan Kaligandu Kecamatan Serang Kota Serang Banten yang berdomisili di Desa Balun Ijuk Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Kasus ini pertama kali terungkap pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB. Saat itu, orangtua korban, OK (41), mendapati seorang laki-laki yang masuk ke kamar anak perempuannya, sebut saja Mawar. Setelah ditanyakan, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan tersangka sejak awal Oktober 2025. Tidak menerima kejadian tersebut, orangtua korban pun langsung melapor kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.

Baca Juga: Dukung Program KOLAK BEKO, PLN UP3 Bangka Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pangkalpinang Bersih dan Bebas Banjir

Menerima laporan orangtua korban, Tim Unit PPA segera melakukan penyelidikan dan pada Kamis (24/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB berhasil menemukan dan menangkap tersangka di kawasan Gabek. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Bahkan aksi bejat itu dilakukan pelaku hingga berkali-kali dalam kurun waktu September hingga Oktober 2025.

“Untuk pencabulan pertama hingga ketiga dilakukan pelaku di rumah korban di Pangkalpinang. Sedangkan aksi ke empat dan ke lima dilakukan pelaku di kosannya di Balun Ijuk,” kata Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, Minggu (25/1/2026).

Saat ini, kata Kapolresta, tersangka beserta barang bukti yang terkait telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pihak kepolisian adalah melengkapi berkas penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta mengkoordinasikan dengan Penuntut Umum Jaksa (PJU).

Baca Juga: Program Kemunting, Langkah Strategis PT Timah Tbk Perkuat Ketahanan Gizi Masyarakat

Namun perwira melati tiga itu memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tegas dalam ungkap kasus ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk tindak pidana yang menyakiti anak di bawah umur. Tidak ada ruang bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum, karena perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” tegas Kapolresta.

Kapolresta juga menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.

Baca Juga: Polresta Pangkalpinang Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Pick-up, Diduga Digadai Rp 2 Juta

“Kami akan mendorong agar kasus ini mendapatkan putusan yang sesuai dengan beratnya tindakan yang dilakukan, sebagai contoh bagi siapa pun yang berniat melakukan tindakan serupa,” tambahnya.

Selain itu, Kapolresta juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya orangtua untuk lebih meningkatkan kepekaan dan komunikasi dengan anak-anak mereka.

“Imbauan kami kepada orangtua, selalu jaga komunikasi yang baik dengan anak, perhatikan setiap perubahan perilaku dan lingkungan sekitar mereka. Jangan ragu untuk melapor ke pihak berwenang jika menemukan indikasi atau informasi terkait tindak pidana terhadap anak, karena setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secepatnya,” pungkasnya.(eno)

No More Posts Available.

No more pages to load.