Tersangka dalam Kasus Jaminan Fidusia dan Penggelapan, Batara Ditahan di Polda Babel

oleh -54 Dilihat
Batara Harahap. (ist)

KILASBABEL.COM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi menahan Batara Harahap (41) sebagai tersangka kasus fidusia dan atau penggelapan usai dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu. Batara ditahan selama 20 hari ke depan.

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penahanan terhadap Batara itu.

“Benar, info yang kita terima bahwa hari ini Selasa 27 Januari 2026, tersangka berinisial BH resmi ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Polda setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Agus (27/1/2026).

Menurut Agus, warga Bangka Selatan itu memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Ditreskrimsus Polda Babel pada Selasa (27/1) siang.

Pemeriksaan itu, kata Agus dilakukan usai penyidik subdit II Fismondev menetapkan status aktivis yang viral menyuarakan soal timah itu sebagai tersangka pada Jumat (23/1/26) kemarin.

“Jumat kemarin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini dilakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap tersangka BH,” terang Agus.

Lebih lanjut, Agus turut menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Batara sudah menjalani pemeriksaan sebanyak 2 kali sebagai saksi sejak dilaporkan pada 5 Desember 2025 lalu ke Polda Babel.

“Dari keterangan penyidik, BH sudah diperiksa 2 kali sebagai saksi pada akhir Desember dan awal Januari lalu sampai akhirnya penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka terhadap BH pada Jumat 23 Januari kemarin,” ujarnya.

Sebagai informasi, tersangka berinisial Batara dilaporkan oleh pihak leasing ke Mapolda Babel pada Jumat 5 Desember 2025.

Batara dilaporkan atas kasus tindak pidana kejahatan fidusia dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 pasal jo pasal 23 ayat (2) UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia dan/atau pasal 372 KUHPidana. (*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.