KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Tim Buser Naga berhasil menangkap pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB di tempat hiburan malam X-Bar, Jalan Semabung Lama, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya benar, kami telah mengamankan pelaku dengan nama Johan Als Jojo usia 34 tahun, warga Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru usai dilaporkan korban,” kata Kapolresta, Jumat (30/1/2026).
Kapolresta mengatakan, kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial DN (34) datang sebagai tamu di tempat hiburan tersebut dan bertemu dengan pelaku yang sedang bersama teman wanitanya.
Saat itu, kata Kapolresta, korban sempat bercanda dengan pelaku dengan mengejek tewan wanitanya jelek dan menyentuh kepala pelaku, yang kemudian membuat pelaku merasa kesal dan menonjok bagian pelipis mata kiri korban sebanyak satu kali.
Setelah korban mengambil HP yang terjatuh dan mendekati kembali, pelaku kembali menonjok bagian yang sama. Pada versi keterangan pelaku saat pemeriksaan, ia mengaku hanya memukul sekali dan kemudian segera dipisahkan oleh petugas keamanan tempat hiburan.
Penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB setelah tim mendapatkan informasi bahwa pelaku hendak menyerahkan diri. Tim Buser Naga kemudian menjemput dan mengamankannya di daerah Jembatan 12.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu lembar bukti visum dari korban. Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah melengkapi materi pembuktian (mindik), melakukan gelar perkara, serta mengkoordinasikan dengan Penuntut Umum Jaksa (PJU) untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Kombes Pol Max Mariners sembari menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti secara maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dom007)





