KILASBABEL.COM – Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menegaskan, keikutsertaan ASN dalam program Komcad tidak boleh berdampak negatif. Terutama, terhadap status kepegawaian ASN di suatu kementerian/lembaga negara.
“Keikutsertaan (ASN) dalam Komcad tidak boleh berakibat pada pemberhentian, mutasi, penundaan promosi. Maupun, bentuk kerugian administratif lainnya bagi ASN,” kata politikus PDIP ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.
TB Hasanuddin menyoroti, perlunya kepastian terkait pemenuhan hak keuangan peserta program Komcad Kemhan RI. Kemhan harus memastikan, seluruh hak keuangan ASN peserta Komcad dipenuhi secara jelas, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan pelatihan Komcad tidak boleh mengaburkan prinsip netralitas ASN. Program ini tidak boleh menggeser fungsi utama ASN,” ucap TB Hasanuddin.
Jangan sampai, kata TB Hasanuddin, ASN sebagai pelayan publik menimbulkan karakter birokrasi yang kaku atau terlalu militeristik. “Perlu dipastikan bahwa penggunaan anggaran yang besar tidak tumpang tindih dengan prioritas nasional lainya,” ujar TB Hasanuddin.
Sebelumnya, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin pada akhir Januari 2026 menegaskan rencana pemerintah untuk memulai program Komcad. Yakni, dengan melibatkan 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN).
Program tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada Semester Pertama Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan sistem pertahanan negara. Fokus awal pelaksanaan program Komcad ini ditujukan kepada ASN yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di wilayah Jakarta.
Adapun target utama peserta program adalah ASN yang berada pada rentang usia 18 hingga 35 tahun. Skema pelatihan program Komcad meliputi Latihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) yang akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.
Materi pelatihan mencakup pembentukan kedisiplinan fisik dan mental, penanaman nilai-nilai nasionalisme. Serta, pengenalan keterampilan dasar kemiliteran yang dilaksanakan di bawah bimbingan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Selama mengikuti pelatihan, ASN yang terlibat dalam program Komcad tetap memperoleh gaji dan tunjangan dari instansi masing-masing. Selain itu, peserta juga akan mendapatkan uang saku serta perlindungan kesehatan yang difasilitasi oleh Kementerian Pertahanan.
Setelah menyelesaikan pelatihan, para ASN peserta Komcad akan kembali menjalankan tugas di instansi asal. Mobilisasi hanya akan dilakukan apabila negara berada dalam kondisi darurat, atau untuk mengikuti latihan penyegaran singkat dengan durasi minimal 12 hari dalam satu tahun. (*)





