KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Tim Operasional Khusus (Opsnal) Buser Naga berhasil menangkap seorang perempuan yang bekerja sebagai ibu rumah tangga (IRT) yang merupakan residivis tindak pidana pencurian (curanmor) tahun 2022.
Pelaku yang bernama Rita (33) ditangkap pada Selasa (03/2/2026) setelah terbukti melakukan pencurian di rumah warga Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti curian sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang.
“Ya kami berhasil mengamankan pelaku sekira pukul 13.00 WIB di daerah Air Itam setelah mendapatkan informasi terkait keberadaannya. Perlu diketahui bahwa pelaku merupakan residivis yang pernah terjerat kasus curanmor pada tahun 2022,” ujar Kombes Pol Max Mariners, Rabu (4/2/2026).
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan di Pangkalpinang yang Kabur Saat Diamankan Akhirnya Menyerahkan Diri ke Polisi
Kapolresta mengungkapkan bahwa kejadian pencurian terjadi hari Senin (02/02/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, ketika korban bernama berinisial LE (26), juga seorang IRT, hendak memasak nasi dan menemukan pintu serta jendela bagian belakang rumahnya di Gang Sinar RT 005 RW 002 terbuka.
Setelah melakukan pemeriksaan, kata Kapolresta, korban menemukan sejumlah barang hilang, antara lain 4 tabung gas LPG 3 kg yang masih berisi, 1 karung beras RM 10 kg, 1 botol minyak goreng 2 liter, 5 lusin pring rotan, sabun cuci piring Sunlight, 2 kotak pena Snowman, 15 kotak parfum, dan 10 buah charger handphone merek Robot.
Setelah laporan diterima, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, Rita mengaku benar melakukan tindak pidana pencurian.
“Pelaku mengaku datang ke rumah korban sekitar pukul 02.00 WIB dengan berjalan kaki. Ia melihat jendela yang tidak terkunci dan langsung memasuki rumah, kemudian mengambil beragam barang termasuk piring plastik, gas LPG, aksesoris wanita, perlengkapan mencuci, dan sembako,” jelas Kombes Pol Max Mariners.
Baca Juga: PT TIMAH Jelaskan Kecelakaan Tambang di Pemali Bukan Aktivitas Perusahaan
Selain itu, lebih lanjut Max menyampaikan bahwa pelaku juga mengaku telah membawa barang hasil curian secara bertahap ke kontrakan di Desa Cambai, Kabupaten Bangka Tengah, dan menggunakan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Klinik Kesehatan Bergerak PT Timah Tbk Telah Melayani 17.212 Warga Selama Tiga Tahun Terakhir
Selain kasus ini, beber Max, Rita juga mengaku pernah melakukan pencurian dua kali sebelumnya di wilayah Air Itam, yaitu mencuri sembako berupa telur ayam, sirup marjan, makanan ringan, serta kopi, minyak goreng, gula pasir, dan 1 karung beras. Laporan terkait kasus sebelumnya masih dalam proses pencarian.
Tim Buser Naga telah mengamankan berbagai barang bukti, antara lain baju dan celana hitam yang digunakan pelaku saat melakukan tindak pidana, 4 tabung gas LPG 3 kg, 5 lusin piring plastik, berbagai aksesoris wanita, 7 botol minyak wangi, 1 karung beras RM 10 kg, 10 buah pulpen, 4 buah kabel charger, 4 buah gunting, 1 buah pisau kecil, dan 1 botol minyak goreng Fortune.
“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), melakukan gelar barang bukti, serta mengkoordinasikan dengan Penuntut Umum Jaksa (PJU) untuk proses hukum selanjutnya,” pungkas Kombes Max Mariners.(eno)





