Oleh :
Heru Prayoga
(Mahasiswa Pasca Sarjana Magister Administrasi Publik Institut Pahlawan 12)
KILASBABEL.COM – Perlindungan kawasan hutan merupakan salah satu agenda strategis kebijakan publik di Indonesia. Hutan tidak hanya berfungsi sebagai penyangga ekologis, tetapi juga sebagai penopang ekonomi, sosial, dan keberlanjutan generasi mendatang. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa berbagai kebijakan perlindungan kawasan hutan belum sepenuhnya menghasilkan dampak yang optimal. Deforestasi, degradasi hutan, konflik tenurial, serta lemahnya pengawasan masih menjadi persoalan berulang. Kondisi ini menegaskan pentingnya evaluasi kebijakan publik di sektor kehutanan, khususnya dalam konteks perlindungan kawasan hutan.
Secara normatif, Indonesia memiliki kerangka regulasi yang relatif kuat. Undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kebijakan turunan di sektor kehutanan telah mengatur secara rinci mengenai fungsi kawasan hutan, mekanisme perlindungan, serta sanksi atas pelanggaran. Namun, dalam perspektif kebijakan publik, keberhasilan kebijakan tidak diukur dari seberapa lengkap regulasi disusun, melainkan sejauh mana kebijakan tersebut diimplementasikan secara efektif dan memberikan dampak nyata bagi publik.
Dalam teori kebijakan publik, evaluasi kebijakan bertujuan untuk menilai kesenjangan antara tujuan kebijakan (policy goals) dan hasil yang dicapai (policy outcomes). Jika dikaitkan dengan perlindungan kawasan hutan, tujuan utama kebijakan adalah terjaganya tutupan hutan, berkurangnya aktivitas ilegal, serta meningkatnya tata kelola hutan yang berkelanjutan. Sayangnya, data deforestasi dan banyaknya kasus pelanggaran kawasan hutan menunjukkan bahwa outcome kebijakan sering kali belum sejalan dengan tujuan yang ditetapkan.
Salah satu persoalan utama terletak pada aspek implementasi kebijakan. Merujuk pada teori implementasi kebijakan George C. Edwards III, terdapat empat faktor kunci yang menentukan keberhasilan implementasi, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi aparat, dan struktur birokrasi. Dalam konteks perlindungan kawasan hutan, keempat faktor tersebut masih menghadapi berbagai kendala. Sosialisasi kebijakan kepada masyarakat sekitar hutan belum merata, sumber daya pengawasan terbatas, komitmen aparat penegak hukum belum konsisten, serta koordinasi antar lembaga sering kali tumpang tindih.

Selain itu, pendekatan perlindungan kawasan hutan masih cenderung bersifat top-down dan berorientasi pada pengendalian administratif. Padahal, dalam paradigma administrasi publik modern, kebijakan publik dituntut lebih partisipatif dan kolaboratif. Masyarakat sekitar hutan seharusnya tidak hanya diposisikan sebagai objek kebijakan, tetapi sebagai aktor penting dalam menjaga kawasan hutan. Tanpa keterlibatan masyarakat, kebijakan perlindungan hutan berpotensi kehilangan legitimasi sosial dan sulit diterapkan secara berkelanjutan.
Evaluasi kebijakan juga perlu menyoroti aspek birokrasi kehutanan. Dalam perspektif teori birokrasi
Weberian, birokrasi ideal bekerja berdasarkan aturan yang jelas dan rasional. Namun, dalam praktiknya, birokrasi kehutanan sering dihadapkan pada persoalan fragmentasi kewenangan, prosedur yang panjang, serta tekanan kepentingan ekonomi dan politik. Hal ini membuat kebijakan perlindungan kawasan hutan rentan terhadap kompromi, bahkan penyimpangan.
Oleh karena itu, evaluasi kebijakan perlindungan kawasan hutan tidak boleh berhenti pada penilaian administratif semata. Evaluasi harus digunakan sebagai instrumen pembelajaran kebijakan (policy learning), untuk memperbaiki desain dan implementasi kebijakan ke depan. Penguatan pengawasan berbasis teknologi, penegakan hukum yang konsisten, penyederhanaan tata kelola birokrasi, serta peningkatan peran masyarakat merupakan beberapa langkah strategis yang perlu didorong.
Sebagai mahasiswa Magister Administrasi Publik, saya memandang bahwa perlindungan kawasan hutan adalah cermin dari kualitas kebijakan publik dan kinerja birokrasi negara. Ketika kebijakan perlindungan hutan gagal dijalankan secara efektif, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga kredibilitas negara dalam menjalankan fungsi pelayanan dan perlindungan publik. Evaluasi kebijakan yang jujur, kritis, dan berorientasi pada perbaikan menjadi kunci agar kebijakan kehutanan tidak hanya kuat di atas kertas, tetapi juga berdampak nyata di lapangan. (*)




