KILASBABEL.COM – Pemerintah Kota Pangkalpinang menetapkan besaran honor bagi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebesar Rp1.000.000 setiap bulan. Sementara itu, sekretaris RT dan RW memperoleh honor sebesar Rp850.000 per bulan.
Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, menjelaskan bahwa penetapan honorarium tersebut merupakan hasil dari penyesuaian yang dilakukan secara bertahap oleh pemerintah daerah selama beberapa tahun terakhir.
“Beberapa tahun lalu honor RT dan RW itu masih sekitar Rp300 ribu. Kemudian naik bertahap, pernah di angka Rp850 ribu, dan sekarang untuk ketua sudah Rp1 juta,” ujar, Selasa 3 Februari 2026.
Menurut Mie Go, kenaikan honor ini sejalan dengan fungsi RT dan RW yang kini semakin penting. RT dan RW tidak hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat lingkungan.
“Tetapi juga berperan sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik, penghubung antara pemerintah dan masyarakat, serta pelaksana berbagai program pembangunan daerah,” katanya.
Sementara itu, Rifal salah satu masyarakat berharap dengan adanya kenaikan honor ini RT/RW dapat bekerja semakin baik.
“Semoga dapat melayani masyarakat lebih bagus lagi dan bisa membantu masyarakat yang memang membutuhkan,” ucapnya. (*)





