KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Tim Buser Naga berhasil menangani kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Pangkalpinang pada Jumat (23/1/2026).
Pelaku yang awalnya kabur saat akan diamankan akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menyampaikan bahwa pihaknya sangat serius menangani setiap kasus yang melibatkan kekerasan terhadap masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan warga negara,” ujar Kapolresta, Rabu (4/2/2026).
Kapolresta menerangkan, kejadian bermula saat korban berinisial N (22), warga Jalan Mangkol Dalam, Kelurahan Pedindang, Kecamatan Pangkalan Baru Bangka Tengah dan pelaku terlibat cekcok mulut di sebuah salon yang berlokasi di Jalan Gang Sahabat, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, sekitar pukul 14.30 WIB.
Baca Juga: Tim SAR Gabungan Terus Cari Korban Tertimbun Longsor Tambang Timah di Pemali
Merasa tidak terima dengan ucapan korban, pelaku yang bernama Andriyadi alias Relos (33), warga Jalan Tenggiri Ketapang, Kelurahan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang itu langsung menyerang.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, pelaku memukul korban di bagian mata kanan, kepala, dan bibir menggunakan lengan kanan, serta menjambak rambut dan mencekik leher korban,” jelas Kombes Pol Max Mariners.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka memar dan kemudian melapor ke Polresta Pangkalpinang.
Baca Juga: Klinik Kesehatan Bergerak PT Timah Tbk Telah Melayani 17.212 Warga Selama Tiga Tahun Terakhir
“Kami sangat menghargai langkah korban yang segera melapor, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat sudah percaya pada sistem kepolisian untuk menangani masalah hukum,” tambahnya.
Setelah menerima laporan korban, dikatakan Kapolresta, Tim Buser Naga langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus ini pada Senin (2/2/2026). Sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan segera menuju lokasi rumah pelaku di daerah Pangkal Arang. Namun saat akan melakukan penahanan, pelaku langsung melarikan diri.
“Saat tim akan melakukan penahanan secara hukum, pelaku mencoba kabur dan tim melakukan pengejaran. Sayangnya, di tengah proses pengejaran kami kehilangan jejak pelaku, sehingga kami memutuskan untuk melanjutkan penyelidikan dengan lebih cermat keesokan harinya,” paparnya.
Baca Juga: PT TIMAH Jelaskan Kecelakaan Tambang di Pemali Bukan Aktivitas Perusahaan
Kemudian pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, Andriyadi alias Relos akhirnya secara sukarela menyerahkan diri ke Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang. Saat diinterogasi, pelaku mengaku benar melakukan tindakan penganiayaan sesuai dengan kronologis yang dilaporkan korban.
“Kami menghargai langkah pelaku yang akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri. Ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian akan terus mengejar setiap pelaku sampai mereka mendapatkan hukuman yang sesuai,” ujar Kapolresta.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kapolresta, dalam kasus ini, pihak kepolisian juga telah mengamankan 1 lembar bukti visum sebagai bahan pembuktian. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan adalah melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), melakukan gelar perkara, serta melakukan koordinasi dengan Penuntut Umum Jaksa (PJU).
“Kami akan memastikan seluruh berkas yang dibutuhkan telah lengkap dan sesuai dengan prosedur hukum, kemudian segera mengajukan ke PJU untuk proses hukum selanjutnya. Tujuan kami adalah memberikan keadilan yang tepat bagi korban dan juga memberikan efek jera bagi pelaku penganiayaan dan kekerasan,” pungkas Kombes Pol Max Mariners.(eno)





