Lagi, ‘Pemain’ Sabu di Pangkalpinang Kena Ciduk, 93 Paket Siap Edar Diamankan Polisi

oleh -45 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga menyimpan jumlah besar narkotika golongan I jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB di kediaman tersangka yang beralamat di Jalan M. Toyib RT 001 RW 001, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.

Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin mengkonfirmasi kasus ini, menyatakan bahwa operasi merupakan hasil dari penyelidikan mendalam yang dilakukan tim penyidik.

“Tersangka yang kami tangkap bernama Edo Nopiyanto alias Edo bin Peri Ashandi, berusia 24 tahun, bekerja sebagai buruh harian lepas sesuai data KTP. Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi yang kredibel terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Ipda Teddy, Selasa (10/2/2026).

Tim gabungan yang terdiri beberapa personel melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat yang bekerja sebagai ibu rumah tangga.

Dalam penggeledahan kamar tersangka, polisi menemukan satu buah tas berwarna hitam yang berisi berbagai barang bukti narkotika.

“Di dalam tas tersebut kami menemukan total 93 paket sabu yang dibungkus plastik strip bening, terdiri dari 2 paket ukuran besar dan 91 paket ukuran kecil, dengan berat bruto seluruhnya mencapai 27,46 gram,” jelas Ipda Teddy.

Selain narkotika itu sendiri, polisi juga menyita berbagai alat dan barang pendukung yang diduga terkait dengan kegiatan narkotika, antara lain 6 buah ball plastik strip bening, 2 unit timbangan digital merek CHQ (satu di antaranya berwarna hitam), serta dua unit handphone.

“Seluruh barang bukti telah kami amankan secara resmi dengan saksi dari ketua RT setempat. Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap sumber perolehan dan kemungkinan jaringan yang terlibat,” ungkapnya.

Ipda Teddy menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diikuti dengan subs Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam kesempatan terpisah, Kombes Pol Max Mariners menyampaikan imbauan serta ketegasan Polresta Pangkalpinang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengingatkan seluruh lapisan masyarakat, terutama kaum muda, untuk menjauhi segala bentuk narkotika. Narkotika bukan solusi dari masalah apapun, melainkan sumber kerusakan yang dapat menghancurkan masa depan, merusak keluarga, dan mengganggu ketertiban masyarakat,” tegas Kombes Pol Max.

Ia menegaskan komitmen penuh Polresta Pangkalpinang untuk terus melakukan operasi penindakan secara berkelanjutan.

“Kita tidak akan berhenti sampai wilayah Pangkalpinang benar-benar bebas dari ancaman narkotika. Kami akan meningkatkan kerja sama dengan semua elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, pendidikan, dan lembaga terkait, untuk melakukan pencegahan sejak dini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan tepat, karena kerja sama kita adalah kunci kemenangan dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk proses hukum selanjutnya, dan penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap keseluruhan rangkaian kasus ini.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.