KILASBABEL.COM – Pembahasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Bangka Barat terus dikebut.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menargetkan regulasi ini rampung pada April 2026 mendatang agar masyarakat bisa segera menambang dengan tenang.
“Insyaallah target kita bulan empat (April) 2026 sudah disahkan,” kata Didit kepada awak media, Selasa 10 Februari 2026.
Didit menegaskan, keberadaan WPR sangat krusial sebagai payung hukum bagi masyarakat yang menggantungkan hidup dari timah.
Dengan adanya WPR, aktivitas pertambangan rakyat diharapkan tidak lagi kucing-kucingan dengan aparat karena sudah terlindungi regulasi.
“WPR itu lagi kita bahas dan ini adalah solusi supaya rakyat aman untuk mendapatkan timah,” tegas politisi PDI Perjuangan ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat telah bergerak cepat dengan mengajukan ribuan hektare lahan untuk dijadikan WPR.
Bupati Bangka Barat, Markus, menyebut total lahan yang diusulkan mencapai ribuan hektare.
Berikut poin-poin penting terkait usulan WPR Bangka Barat:
- Luas Lahan: Kurang lebih 4.800 hektare.
- Sebaran: Tersebar di 6 kecamatan dan desa-desa se-Bangka Barat.
- Status: Sudah diajukan melalui surat resmi kepada Gubernur Bangka Belitung.
- Tahapan: Saat ini masuk tahap pembahasan di tingkat Pemprov dan DPRD Provinsi Babel.
“Harapan kami ini bisa terealisasi. Semakin cepat semakin baik agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan timah secara legal, aman, dan tertib,” ujar Markus.
Terkait teknis di lapangan, Markus menjelaskan bahwa Badan Perencanaan Pembangunan dan Riset Daerah (Baperida) Bangka Barat telah melakukan verifikasi terhadap lahan-lahan yang diusulkan.
Meski begitu, pihak Pemkab masih akan melakukan koordinasi intensif mengenai kesiapan produksi dan status lahan agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari.
“Kalau usulan sudah kami sampaikan, dinas terkait sudah melakukan verifikasi. Untuk lahan akan dikoordinasikan lebih lanjut (mengenai statusnya),” pungkas Markus. (*)
Sumber : Wow Babel





