KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Pangkalpinang mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus narkotika. Tersangka bernama Dodi Andika alias Pipik (42) diamankan saat menjadi pengunjung di Lapas Narkotika Kelas II A Kota Pangkalpinang pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Maroners melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin menyampaikan bahwa tersangka tertangkap tangan oleh petugas lapas membawa sabu usai dilakukan pemeriksaan.
Selanjutnya, kata Teddy, tersangka pun kemudian diserahkan ke Polresta Pangkalpinang.
“Setelah ada serahan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan hingga ke tempat kerja tersangka yang berupa barbershop di Jalan Kampung Melayu, Kelurahan Bukit Merapin, Kecamatan Gerunggang,” ujarnya, Kamis (13/2/2026).
Dari lokasi pertama di Lapas Narkotika Jalan Pengayoman Lintas Timur II Kelurahan Selindung Lama Kecamatan Gabek, dikatakan Teddy, tim mengamankan 6 bungkusan sabu, 4 butir ekstasi, 1 plastik besar, 7 sedotan plastik hitam, 1 sepeda motor Honda Genio putih lis biru dengan nomor polisi BN 4005 AA, dan 1 handphone Samsung Galaxy J5 cream yang rusak.
Baca Juga: Dorong Percepatan Harga Patokan Mineral, Komisi XII DPR RI Gelar Kunjungan Spesifik ke PT Timah Tbk
Sementara itu, di barbershop sebagai lokasi kedua, ditemukan barang bukti berupa 1 bong alat penghisap sabu, 2 buah pirex, dan 1 tablet Samsung Galaxy hitam. Total berat bruto narkotika yang diamankan adalah 7,2 gram.
“Untuk saat ini, tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subs Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” jelas Ipda Teddy.
Baca Juga: Dit Polairud Polda Babel Gerebek Gudang Peleburan Pasir Timah Ilegal di Kabupaten Bangka
Teddy menambahkan bahwa Polresta Pangkalpinang akan terus gencar mengusut kasus narkotika dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat.
“Kami imbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak terjerumus ke dalam dunia narkotika. Jika ada informasi terkait aktivitas ilegal yang berkaitan dengan narkoba, silakan laporkan segera ke polisi agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti kini berada di bawah pengawasan Sat Res Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.(eno)





