KILASBABEL.COM – Persoalan ribuan ijazah lulusan sekolah negeri dan swasta yang masih tertahan di institusi pendidikan menjadi perhatian serius dalam pembahasan pelayanan publik dan pemenuhan hak pendidikan di Kepulauan Bangka Belitung.
Penahanan dokumen penting ini dinilai berpotensi menghambat masa depan para lulusan, terutama dalam melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja.
Data yang terungkap dalam forum pembahasan menunjukkan sekitar 3.568 ijazah di sekolah negeri belum diambil dengan berbagai alasan, salah satunya akibat tunggakan iuran sekolah. Sementara di sekolah swasta, jumlah ijazah yang tertahan diperkirakan mencapai sekitar 500 dokumen.
Salah satu kasus terjadi di wilayah Pangkal Tengah, di mana ijazah seorang siswa disebut tertahan karena belum melunasi iuran sekolah sebesar Rp500.000.
Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa ijazah bukan hanya dokumen administratif, melainkan bukti sah penyelesaian pendidikan yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
“Ijazah sangat penting sebagai syarat melanjutkan pendidikan maupun mencari pekerjaan. Jangan sampai ada lulusan yang telah menyelesaikan sekolah tetapi tidak memegang ijazahnya,” tegas Didit pada Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, penahanan ijazah karena alasan tunggakan pembayaran dinilai tidak tepat dan dapat menghambat masa depan generasi muda, khususnya dari keluarga kurang mampu.
Dorongan Solusi dari Pemerintah Daerah
Dalam pembahasan tersebut, disebutkan bahwa sebagian besar pemilik ijazah yang tertahan berasal dari kalangan ekonomi lemah. Karena itu, pemerintah daerah dinilai perlu hadir untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan dukungan anggaran melalui APBD jika diperlukan.
DPRD juga meminta adanya evaluasi terhadap pihak sekolah yang dinilai mempersulit proses pengambilan ijazah. Langkah tersebut dianggap penting agar kebijakan pendidikan berjalan selaras dengan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan, DPRD menetapkan target maksimal satu bulan agar seluruh ijazah dapat diserahkan kepada pemiliknya. Pengawasan ketat akan dilakukan selama proses tersebut berlangsung.
Didit berharap pemerintah daerah, termasuk gubernur, dapat terlibat langsung dalam penyelesaian persoalan ini sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak pendidikan masyarakat.
“Harapan kami, persoalan ini bisa selesai paling lama satu bulan. DPRD akan terus mengawasi agar tidak ada lagi lulusan yang terhambat masa depannya karena ijazah tertahan,” ujarnya. (*)




