KILASBABAEL.COM – Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali ungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dengan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Pangkalpinang.
Korban sebut saja Mawar, seorang anak perempuan warga Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang. Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin, menyampaikan bahwa terduga pelaku telah berhasil ditangkap pada Rabu (18/2/2026) dan telah mengakui perbuatannya.
“Kami telah melakukan pengungkapan kasus ini secara menyeluruh dan menangkap terduga pelaku sesuai dengan informasi yang kami terima. Tindak pidana terhadap anak adalah kejahatan yang tidak dapat diterima, dan kami akan menindak tegas setiap pelaku tanpa terkecuali,” tegas Ipda Teddy, Kamis (19/2/2026).
Teddy menyebut, terduga pelaku yang diamankan berinisial Sy berusia 20 tahun, seorang pemuda warga Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
“Terduga pelaku telah diidentifikasi dengan jelas melalui data yang kami miliki. Kami tidak akan mengizinkan siapapun, tanpa memandang latar belakang, melakukan kekerasan terhadap anak,” jelas Ipda Teddy.
Teddy menerangkan, peristiwa persetubuhan ini bermula pada Sabtu (06/12/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, ketika korban berada di rumah teman berisial C di Kelurahan Ampui Kecamatan Pangkalbalam Pangkalpinang. Sebelumnya, C telah mengirim pesan kepada terduga pelaku untuk menjemput mereka berdua.
Setelah pelaku tiba, kata Teddy, korban dan C diajak bermain bilyard di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Bukit Intan hingga pukul 23.00 WIB. Setelah selesai bermain bilyard, pelaku mengajak mereka berdua ke Taman Wihelmina, Kecamatan Taman Sari, untuk bersantai bersama beberapa teman pelaku yang tidak dikenal korban. Di lokasi tersebut, pelaku dan teman-temannya mengonsumsi minuman keras jenis arak, dan mereka berada di taman hingga Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
Selanjutnya, Teddy menambahkan, pelaku membawa korban dan C dengan menggunakan sepeda motor ke rumah teman bernama AP di Kecamatan Gabek. Sesampai di sana, mereka bertemu dengan orang bernama Fahri dan kemudian duduk di ruang tamu rumah AP sambil berbincang hingga sekitar pukul 05.00 WIB.
“Pada saat itu, pelaku mengatakan kepada korban, “Ayo tidur di kamar kalau sudah mengantuk” sambil menarik tangan kanan korban. Setelah masuk kamar milik AP, pelaku langsung menutup pintu dan mematikan lampu kamar. Keduanya kemudian berbaring di atas kasur dengan posisi berhadapan,” jelas Teddy.
Selanjutnya, dikatakan Teddy, pelaku kemudian membelai rambut korban dengan tangan kanannya, mencium dan menghisap bibir korban kurang lebih selama satu menit, sebelum membuka tali celana korban dan memasukkan tangan kanannya ke dalam celana dalam korban. Ia kemudian memasukkan jari tengah dan jari manis ke dalam kemaluan korban dan menggerakkannya kurang lebih selama satu menit.
“Nah, saat itu, korban bertanya ke pelaku mau ngapain, kemudian pelaku menyuruh korban membuka celana sambil menarik celana panjang dan celana dalam korban hingga sebatas bawah lutut. Pelaku kemudian keluar kamar untuk berganti celana pendek, kembali ke kamar dan mengunci pintunya. Kemudian pelaku melepaskan celana pendeknya sebatas lutut dan terlihat tidak menggunakan celana dalam, sebelum melakukan persetubuhan dengan korban kurang lebih selama satu menit,” ungkap Teddy.
“Kemudian saat akan mengeluarkan sperma, pelaku menumpahkannya ke arah selimut yang digunakan keduanya, kemudian membersihkan sperma yang ada di perut korban menggunakan selimut. Setelah itu, korban dan pelaku mengenakan kembali pakaian masing-masing dan tidur berpelukan. Korban terbangun pada pukul 06.00 WIB dan kemudian pulang ke rumah C menggunakan sepeda motor milik pelaku,” sambung Teddy.
Lebih jauh Teddy menjelaskan, kasus ini mulai terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku bekerja di sebuah warung kopi di Kecamatan Gabek. Tim penyidik melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut dan mengonfirmasi bahwa pelaku akan masuk kerja pada jam 15.00 WIB.
“Kami melakukan penyelidikan secara cermat untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam penangkapan. Tim Unit PPA mendatangi dan menunggu terduga pelaku di warkop tersebut sekitar pukul 14.50 WIB, dan pada pukul 15.05 WIB kami berhasil menangkapnya saat ia datang bekerja,” ungkap Ipda Teddy.
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindaklanjuti. Saat diintegrasikan, terduga pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali pada hari Minggu (07/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah di Kecamatan Gabek.
“Terduga pelaku telah mengakui perbuatannya secara terbuka, dan keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Ipda Teddy.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga sudah mengumpulkan keterangan saksi dan korban, hasil visum et revertum, serta keterangan ahli. Adapun rencana tindak lanjut yang akan dilakukan pihak kepolisian adalah melengkapi berkas pemeriksaan (mindik), melakukan gelar perkara, serta mengkoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil, namun tetap dengan ketegasan untuk memberikan efek jera bagi pelaku maupun calon pelaku. Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama kita semua,” ujar Ipda Teddy.
Atas kasus ini, Ipda Teddy mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan perhatian terhadap keamanan anak-anak, terutama dalam berinteraksi dengan orang lain.
“Kami mengimbau orang tua untuk selalu mengawasi aktivitas anak-anak, mengenal lingkungan pertemanan mereka, dan tidak segan untuk melaporkan setiap indikasi kekerasan atau penyalahgunaan terhadap anak kepada pihak kepolisian,” tegas Ipda Teddy.
Pihak kepolisian juga menyampaikan bahwa setiap laporan terkait kekerasan terhadap anak akan ditindaklanjuti dengan segera dan secara menyeluruh.
“Kami memiliki Unit PPA yang siap menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak dengan profesionalisme tinggi. Jangan ragu untuk datang ke Polresta Pangkalpinang atau menghubungi nomor darurat kami jika menemukan atau mengalami hal yang tidak pantas terhadap anak,” pungkasnya.(dom007)






