KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.
Kali ini, peristiwa tersebut di alami bocah perempuan 10 tahun, sebut saja Bunga, warga Kelurahan Keramat Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.
Pelaku diketahui berinisial Mus (48), seorang pekerja wiraswasta yang masih tinggal satu wilayah dengan korban.
Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners, melalui Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin membenarkan kejadian tersebut. Saat ini, terduga pelaku sudah diamankan Unit PPA Polresta Pangkalpinang.
Baca Juga: Bank Sumsel Babel Bagikan Dividen Rp302,9 Miliar Dari Laba Tahun 2025
“Pelaku awalnya sudah diamankan oleh keluarga korban pada Kamis (19/2/2026), kemudian personel langsung menuju lokasi untuk mengamankan pelaku,” kata Teddy, Jumat (20/2/2026).
Teddy mengungkapkan, berdasarkan kronologis yang diperoleh, perbuatan pencabulan terjadi sekitar pukul 23.30 WIB pada tanggal 18 Februari 2026. Pelaku mendatangi korban yang berada di kamar anaknya, kemudian mencium korban, memegang area payudara selama 30 detik, serta memasukkan tangan ke dalam celana dalam korban dan menyentuh area kemaluan selama 15 detik.
Baca Juga: Anggota DPRD Babel Elvi Diana Minta Pertamina Jamin Stok Elpiji di Provinsi Babel
Setelah kejadian, kata dia, korban melaporkan peristiwa tersebut, dan keluarga korban mengamankan pelaku sebelum tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pangkalpinang tiba di lokasi.
“Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengakui perbuatannya yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan,” beber Teddy.
Selain mengamankan pelaku, Teddy menambahkan, pihaknya juga sudah mengumpulkan keterangan saksi dan korban serta mengamankan barang bukti berupa hasil visum et revertum, serta pakaian korban.
Baca Juga: PPDB SMA Unggul Garuda Dimulai, Simak Jadwal dan Syaratnya
“Rencana tindak lanjut yang akan kami lakukan adalah melengkapi berkas penyidikan (mindik), melakukan gelar perkara, serta mengkoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait proses hukum selanjutnya,” jelas Ipda Teddy Asikin.
Teddy menegaskan bahwa Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners sudah menekankan bahwa Polresta Pangkalpinang akan tetap tegas menangani kasus yang menyangkut anak dan perempuan untuk memberikan rasa keadilan serta melindungi hak-hak korban.
“Tidak ada ampun bagi para predator anak. Pak Kapolresta sudah komitmen untuk menindak tegas para predator anak di Pangkalpinang,” pungkas Teddy.(eno)





