KILASBABEL.COM – Seorang residivis pencuri aki kendaraan berhasil ditangkap Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang dalam Operasi Pekat Menumbing 2026 (Curat) pada Minggu dini hari (22/2/2026). Tersangka yang bernama Muhammad Dimaz Gusrianda (20) itu mengaku menjual barang curiannya untuk membeli narkoba.
Kasi Humas Polresta Pangkalpinang Ipda Teddy Asikin seizin Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners saat dikonfirmasi membenarkan ungkap kasus tersebut.
“Kejadian pencurian terjadi Kamis (19/2) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Gurami II RT/RW 007/002 Kecamatan Gabek. Korban Rifa Ferdian (42), seorang PNS, menemukan dua buah aki merk AMARON miliknya hilang setelah cek CCTV,” kata Ipda Teddy, Minggu (22/2/2026).
Dari rekaman kamera pengawas terlihat pelaku datang seorang diri, mengambil aki lalu langsung pergi meninggalkan lokasi. Kerugian yang ditimbulkan korban mencapai Rp 4 juta.
Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Buser Naga langsung melakukan pendekatan ke daerah Bukit Baru. Tersangka yang sedang berada di pinggir jalan kemudian diamanankan.
“Dalam penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan motor Yamaha Gear warna putih untuk melakukan aksinya. Ia melihat rumah korban sepi, lalu masuk ke perkarangan dan mengambil dua aki yang berada di depan rumah,” jelasnya.
Menurut Ipda Teddy, setelah berhasil mencuri, pelaku langsung menjual barang hasil curian di daerah Burukan Selindung dengan mendapatkan uang Rp 700 ribu. Uang tersebut sebagian besar digunakan untuk membeli narkoba dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit motor Yamaha Gear putih, dua buah aki AMARON, dan satu helai hoodie abu-abu bertuliskan “SOMEDAY”.
“Untuk saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang. Tindak lanjut kita akan melengkapi berkas pemeriksaan, melakukan gelar pasca penahanan, serta koordinasi dengan PJU,” pungkasnya.(dom007)






