Polresta Pangkalpinang Bongkar Narkoba Jaringan Aceh, 3.173 Butir Ekstasi Gagal Beredar

oleh -30 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Polresta Pangkalpinang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dalam jumlah besar. Sebanyak 3.173 butir ekstasi beserta jenis sabu berhasil disita dalam operasi yang dilakukan pada Sabtu (21/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Ungkap kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners dalam konferensi pers yang digelar di Ruang SAR Polresta Pangkalpinang, Senin (23/2/2026) yang turut didampingi Kabag Ops Polresta Pangkalpinang Kompol Dewi Rahmailis Munir dan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang AKP Yandri.

“Dari ungkap kasus ini, kita mengamankan seorang tersangka bernama Yopi Fellani alias Bobi (41), warga Perumahan Dealova Bahagia RT.009 / RW.003 Kelurahan Air Kepala Tujuh Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, yang berdomisili terakhirnya di Jalan Mujair RT.006 / RW.002 Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang,” kata Kapolresta.

Kapolresta menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini sudah dimulai sejak awal bulan Februari 2026. Pada saat itu, Personel Unit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang memperoleh informasi terkait maraknya peredaran narkotika jenis pil ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama lain inex di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Kami langsung melakukan penyelidikan secara intensif setelah mendapatkan informasi tersebut. Proses penyelidikan berjalan cukup lama karena pelaku yang dicari sering berpindah-pindah tempat tinggal, bahkan memiliki beberapa tempat tinggal di wilayah Kota Pangkalpinang,” ujar Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara menyeluruh, kata Kapolresta, pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis ekstasi dengan jumlah cukup besar adalah seorang pria brrnama Yopi Fellani alias Bobi yang ternyata merupakan seorang residivis kasus narkotika.

“Kami melakukan pembuntutuan terhadap aktivitasnya selama beberapa hari. Akhirnya pada Jumat tanggal 20 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di kediaman orang tuanya yang beralamat di Kelurahan Rejosari Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang,” jelasnya.

Setelah penangkapan dilakukan, dikatakan Kapolresta, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati tersangka. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan sebuah kantong plastik berwarna hitam yang berisi sebanyak 3.167 butir pil ekstasi dengan berbagai macam warna.

“Tidak berhenti sampai di situ, kami terus melakukan pengembangan penyidikan dan menemukan bahwa tersangka juga memiliki tempat tinggal lain berupa rumah kontrakan di Jalan Bukit Intan RT.004 / RW.002 Kelurahan Sriwijaya Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang, yang merupakan tempat tinggalnya bersama istri mudanya,” tambah Kapolresta.

Lebih lanjut disampaikan Kapolresta, penggeledahan selanjutnya dilakukan di rumah kontrakan tersebut dan berhasil menemukan sebuah kotak parfum yang di dalamnya menyimpan narkotika jenis pil ekstasi dan juga narkotika jenis sabu. Setelah itu, tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam hasil penyidikan yang dilakukan, ditegaskan Kapolresta, tersangka Yopi mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis pil ekstasi yang disita kepolisian diperolehnya dari seorang temannya yang hanya dikenal dengan inisial R. Saat ini, pihak yang berinisial R tersebut telah dijadikan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena masih dalam proses penuntasan.

“Menurut keterangan tersangka, seluruh narkotika jenis ekstasi yang berada di tangannya merupakan milik dari DPO inisial R. Peran yang dilakukan tersangka dalam transaksi narkotika ini adalah sebagai perantara untuk menjual ekstasi dari pihak R kepada pembeli lainnya,” papar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Yandri.

AKP Yandri juga menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi yang diperolehnya tersebut berasal dari jaringan yang berbasis di Aceh. Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa proses penerimaan barang hingga pengaturan distribusi dilakukan dengan menggunakan alat elektronik berupa handphone yang dimilikinya.

“Komunikasi dan pengendalian seluruh proses dilakukan melalui HP yang digunakan tersangka. Barang juga telah dibungkus sesuai dengan standar yang biasa digunakan dalam peredaran narkotika jenis ini. Saat ini kami sedang melakukan pengembangan penyidikan dengan cara membuka hubungan komunikasi antara tersangka dengan pihak pengatur atau bandar yang ada di baliknya,” jelas AKP Yandri.

Menurut informasi yang diperoleh, kata Yandri, bandar yang mengatur jalur peredaran narkotika ini adalah pihak yang berinisial R, dan saat ini penyidikan terkait pihak tersebut telah dilakukan pengembangan lebih lanjut untuk dapat melakukan penangkapan.

Selain mengamankan tersangka, kata Yandri, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 3.173 butir ekstasi dengan rincian warna sebagai berikut yakni 908 butir ekstasi berwarna merah muda/pink, 1.580 butir ekstasi berwarna ungu, 682 butir ekstasi berwarna hijau dan 3 butir ekstasi berwarna kuning.

Kemudian 2 plastik strip berukuran sedang yang berisi sabu, 1 unit timbangan digital warna silver, 1 unit handphone merk INFINIX tipe X6725C warna merah muda dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hijau dengan nomor polisi BN 5471 HL

Dari informasi yang diperoleh, lanjut Yandri, jika narkotika jenis ekstasi ini berhasil didistribusikan ke masyarakat, khususnya ke tempat-tempat hiburan di Kota Pangkalpinang, harga jual eceran per butirnya berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000.

Dengan jumlah sebanyak 3.173 butir, kata dia, nilai peredaran yang dapat diperoleh jika barang ini beredar adalah sekitar Rp951 juta hingga lebih dari Rp1,2 miliar.

“Kabar baiknya adalah barang bukti ini belum sempat beredar ke masyarakat karena tersangka baru menerima barang pada hari Jumat pagi dan berencana mendistribusikannya keesokan harinya. Namun, kami berhasil melakukan penangkapan pada malam yang sama sehingga tidak ada satupun butir ekstasi yang masuk ke tangan masyarakat,” jelas AKP Yandri dengan bangga.

Tersangka Residivis Narkoba 2002

Dalam konferensi persnya, Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners juga mengungkap bahwa tersangka Yopi merupakan seorang residivis kasus narkotika. Meskipun keterlibatan tersangka dalam kasus serupa belum dapat dipastikan secara pasti, namun terdapat catatan bahwa tersangka pernah terjerat kasus obat terlarang pada tahun 2002 yang terkait dengan narkotika jenis sabu.

“Kita sudah melakukan pemeriksaan terkait riwayat hukum tersangka dan menemukan bahwa dia memang pernah terlibat kasus narkotika pada tahun 2002 silam. Hal ini semakin memperkuat langkah kami untuk menjerat tersangka dengan pasal yang sesuai,” ujar Kombes Pol Max.

Terkait dengan tindak pidana yang dilakukan, tersangka Yopi disangka telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan

Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VI.

Atas ungkap kasus ini, Kombes Pol Max Mariners menjelaskan bahwa sejak penangkapan tersangka pada tanggal 21 Februari 2026, pihaknya telah melakukan koordinasi erat dengan Direktorat Narkoba untuk menyamakan persepsi terkait kasus ini. Tujuan koordinasi tersebut adalah untuk mengetahui apakah kasus yang baru diungkap ini terkait dengan jaringan, lokasi, atau bahkan sindikat yang sama dengan kasus sebelumnya yang juga berhasil diungkap oleh Direktorat Narkoba Polda Bangka Belitung yang menemukan sebanyak 1.000 butir ekstasi.

“Kita melakukan koordinasi secara intensif karena ingin memastikan apakah ini merupakan bagian dari satu jaringan yang sama ataukah merupakan kasus terpisah. Press release yang kami gelar hari ini dilakukan setelah melalui tahap pengembangan penyidikan yang berkelanjutan dengan harapan kasus ini dapat menjadi batu loncatan untuk mengungkap satu sindikat yang sama,” ujarnya.

Menurut Kombes Pol Max, meskipun hingga saat ini masih belum dapat dipastikan secara pasti mengenai hubungan antara kasus yang baru diungkap dengan kasus sebelumnya, namun pengembangan penyidikan yang dilakukan sudah mendekati tahap penting yang diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut.

“Kegiatan kerjasama antara Polresta Pangkalpinang dengan berbagai pihak terkait terus kita laksanakan untuk mengembangkan penyidikan terkait jaringan dan sumber masuknya ribuan butir ekstasi ke wilayah Pangkalpinang. Kami juga sedang menyelidiki tujuan distribusi narkotika tersebut, apakah hanya untuk wilayah lokal atau juga akan didistribusikan ke luar daerah,” tambahnya.

Kombes Max berharap dengan pengungkapan kasus ini dapat menjadi awal dari pengungkapkan jaringan narkotika yang lebih besar di wilayah Bangka Belitung bahkan hingga daerah lain.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini hingga tuntas. Semoga dengan ini kita dapat mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah peredaran narkotika yang lebih luas,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Yandri menambahkan bahwa pihaknya sedang dalam proses membuka seluruh hubungan komunikasi yang dilakukan tersangka dengan pihak lain yang terkait dengan jaringan peredaran narkotika ini.

“Semua upaya dilakukan agar dapat mengungkap seluruh mata rantai peredaran narkotika yang ada di balik kasus ini,” pungkas Yandri.(dom007)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.