KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang melalui Unit Operasional Khusus (Opsnal) Tim Buser Naga berhasil menangkap lima orang pelaku terkait kasus penggelapan yang dilakukan dengan cara menggadaikan kendaraan tanpa izin pemilik.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (1/3/2026) hingga Senin (2/3/2026), dengan kendaraan barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan.
Kepala Polresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners melalui Kepala Seksi Humas Polresta Pangkalpinang IPDA Teddy Asikin membenarkan tangkapan tersebut.
“Kasus ini bermula dari laporan yang masuk pada pihak kami dari korban bernama Irwanda (48), wiraswasta yang tinggal di Jalan Demang Singayudha, Kelurahan Bukit Besar, Kecamatan Girimaya. Korban melaporkan bahwa mobil Toyota Rush putih tahun 2014 dengan nomor polisi BG 1197 TC miliknya digadaikan tanpa izin pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB,” ujar IPDA Teddy, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: DPRD Babel Kunjungi PT Pelabuhan Tanjong Batu Belitung, Dorong Penguatan Peran Kepelabuhanan Daerah
Dilanjutkannya, mobil tersebut sebelumnya dirental oleh salah satu pelaku, Alpadri alias Padri (28), selama dua minggu. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Buser Naga mengamankan Alpadri pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Setelah diinterogasi, kata dia, pelaku mengakui menggadaikan kendaraan tersebut tanpa seizin pemilik.
“Pada tanggal 31 Januari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku bersama tiga orang teman yaitu Martin (47), Nuryana (47), dan Kasmini (54) menggadaikan mobil tersebut kepada Tia Kurnia (32) di daerah Puding, Kabupaten Bangka dengan nilai Rp 20 juta,” jelas Teddy.
Tim kemudian mengamankan Tia Kurnia, yang mengaku telah menggadaikan kembali kendaraan tersebut kepada seseorang bernama Indra sebesar Rp 28 juta. Meskipun Indra sedang berada di luar kota (Belitung), tim berhasil mengambil kendaraan tersebut dari rumahnya setelah menjelaskan kondisi kepada keluarga Indra, lalu membawanya ke Polresta Pangkalpinang.
Baca Juga: Pemerintah Kebut Perbaiki Jalan Rusak jelang Mudik Lebaran 2026
Selanjutnya, dikatakan Teddy, sekitar pukul 22.00 WIB, tim mengamankan Martin dan Nuryana di daerah Kampak, serta Kasmini di daerah Selindung sekitar pukul 23.00 WIB. Ketiga pelaku ini mengaku turut serta dalam penggadaian dan menerima upah masing-masing Kasmini mendapatkan Rp 1,5 juta, Martin Rp 500 ribu, dan Nuryana Rp 1,5 juta.
“Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 150 juta. Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Rush telah dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” pungkas Ipda Teddy Asikin.(eno)






