Polresta Pangkalpinang Tangkap 4 Tersangka Narkoba, Sita Lebih dari 150 Gram Sabu dan 17 Butir Ekstasi

oleh -26 Dilihat
Istimewa.

KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika melalui serangkaian operasi pada 4 hingga 5 Maret 2026.

Dalam aksi tersebut, petugas mengamankan empat tersangka dari berbagai lokasi di kota ini dengan menyita barang bukti sabu lebih dari 150 gram dan 17 butir pil ekstasi.

Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners menyampaikan bahwa pengungkapan merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pangkalpinang.

“Dalam beberapa pengungkapan yang dilakukan anggota kami, total ada empat tersangka yang berhasil diamankan dari lokasi berbeda. Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 150 gram serta 17 pil ekstasi,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (5/3/2026).

Operasi pertama dilakukan pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di rumah tersangka J (36) yang beralamat di Jalan Brokoli RT 001 RW 001, Kelurahan Parit Lalang, Kecamatan Rangkui. Saat penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan ketua RW setempat, polisi menemukan paket sabu dalam berbagai ukuran plastik strip, pecahan pil ekstasi, timbangan digital, plastik kemasan, dan satu unit telepon genggam.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita sabu dengan berat bruto 48,33 gram. Selain tersangka J, tiga pria dan satu perempuan yang berada di lokasi juga diambil keterangan lebih lanjut.

Masih pada hari yang sama, sekitar pukul 12.30 WIB, Satresnarkoba kembali menangkap tersangka E.S. (28) di rumahnya di Perumahan PNS Jalan Kemang Permata RT 08 RW 03, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, ditemukan 76 paket sabu ukuran kecil, 4 paket ukuran sedang, serta alat pendukung seperti plastik strip, skop dari pipet, dan timbangan digital. Total sabu yang disita dari E.S. mencapai berat bruto 61,10 gram.

Pengungkapan selanjutnya berlangsung pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 01.00 WIB dengan penangkapan tersangka T.P. (31) di sebuah rumah kos di Jalan Kenali Asam, Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi melakukan pengembangan ke rumah J.M. (35) di Jalan Gajah Mada I dan sebuah rumah kontrakan di Jalan Bathin Iso, Kelurahan Pintu Air.

Di kedua lokasi tersebut, petugas menemukan paket sabu dan pil ekstasi dengan total berat bruto sabu 43,11 gram serta 15 butir ekstasi seberat 7,56 gram.

Max Mariners menjelaskan bahwa seluruh tersangka telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kota Pangkalpinang. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.

Para tersangka dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang disubsidiasikan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika terkait permufakatan jahat. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.(dom007)

No More Posts Available.

No more pages to load.