Imigrasi Pangkalpinang Deportasi Warga Negara Pakistan yang Melanggar Aturan Keimigrasian

oleh -35 Dilihat
Warga negara Pakistan berinisial FM (44) yang terbukti melanggar Hukum Keimigrasian di wilayah Indonesia saat diamankan Kantor Imigrasi Pangkalpinang sebelum dideportasi.(Foto/Istimewa)

KILASBABEL.COM, PANGKALPINANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi pada Kamis (5/3/2026) terhadap seorang laki – laki warga negara Pakistan berinisial FM (44) yang terbukti melanggar Hukum Keimigrasian di wilayah Indonesia.

Warga Negara Pakistan tersebut diketahui memasuki wilayah Pangkalpinang pada 25 Desember 2025.

Keberadaannya kemudian diketahui oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang pada 23 Februari 2026.

Baca Juga: Berbagi Kebahagian di Bulan Ramadan, Kapolresta Pangkalpinang dan Buser Naga Bagikan Sembako ke Warga Secara Door to Door

Menindaklanjuti temuan tersebut, dilakukan serangkaian pemeriksaan atas data keimigrasian meliputi visa, perlintasan, dan izin tinggal serta wawancara terhadap yang bersangkutan dan penjaminnya. Hasil pemeriksaan menunjukan bahwa yang bersangkutan melakukan kegiatan – kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal keimigrasiannya.

Baca Juga: Safari Ramadan di Beltim, Gubernur Hidayat Arsani Salurkan Bantuan dan Perkuat Kepedulian Sosial

“Atas pelanggaran tersebut, warga Pakistan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang, Ahmad Khumaidi, Jumat (6/3/2026).

Baca Juga: PT Timah Berbagi Kebahagiaan Ramadan, Santuni 150 Anak Yatim Piatu di Bangka Barat

Proses deportasi terhadap yang bersangkutan dilaksanakan dengan pengawalan petugas imigrasi hingga proses boarding dan yang bersangkutan menaiki pesawat untuk kembali ke negara asalnya.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Warga Negara Asing di wilayah kerjanya guna memastikan seluruh aktivitas orang asing di Indonesia berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(eno/SP)

No More Posts Available.

No more pages to load.