KILASBABEL.COM – Bawaslu Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan 622 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 ramah disabilitas, guna meningkatkan pastisipasi
Tag: 622 TPS di Pangkalpinang Wajib Ramah Disabilitas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.