KILASBABEL.COM – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menerbitkan aturan terkait uang perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri.
Tag: Aturan baru perjalanan dinas Pejabat dan ASN
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.