KILASBABEL.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Davitri mengatakan, bakal calon anggota (Bacaleg) yang berstatus hukum tersangka
Tag: Calon Berstatus Tersangka Masih Bisa Nyaleg di Pemilu 2024
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.