KILASBABEL.COM – Komisi Pemilihan Umum dan Komis II DPR menyepakati pelaksanaan pilkada ulang yang dimenangkan kotak kosong diselenggarakan pada 27 Agustus 2025.
Tag: DPR dan KPU Tetapkan Pelaksanaan Pilkada Ulang pada 27 Agustus 2025
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.