KILASBABEL.COM – Kementerian Keuangan resmi meluncurkan meterai elektronik (e-meterai) dengan nominal Rp10.000. Artinya, masyarakat kini tak perlu lagi repot-repot membeli meterai tempel
Tag: E-Materai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.