KILASBABEL.COM – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan, resmi melarang TikTok Shop menjadi sarana transaksi jual beli (berdagang) di Indonesia. Keputusan itu, tertuang dalam Permendag Nomor
Tag: Kebijakan Pemerintah soal Aturan Larangan TikTok Shop Diapresiasi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.