KILASBABEL.COM – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk barang mewah. Misbakhun mengatakan,
Tag: Kebutuhan Pokok Dipastikan Tak Kena PPN 12 Persen
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.